pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik Kejati Periksa Tiga Kadis Pemkab Takalar

MAKASSAR, BKM — Setelah sempat molor, penyidik Kejaksaan Tingi Sulselbar kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Tiga orang kepala dinas lingkup Pemkab Takalar menjalani pemeriksaan, Selasa (17/10). Mereka adalah Kadis Sosial Ridwan Tiro, Kadis Pekerjaan Umum Alimuddin dan Kadis Lingkungan Hidup Ahmadin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta terkait seberapa jauh peran Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dalam proses perencanaan pembebasan serta penjualan lahan negara tersebut.
Setelah pemeriksaan ketiga kadis ini, masih akan ada lagi saksi yang dimintai keterangannya. Hanya saja, Salahuddin belum mau membeberkan siapa lagi pihak yang dijadwalkan untuk diperiksa itu.
”Ini sifatnya rahasia dan tertutup. Jadi kita tidak boleh terlalu mempublikasikannya dulu ke publik,” tandasnya.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 17 miliar tersebut, Burhanuddin Baharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut disandangnya sejak 20 Juli 2017 lalu. Ia menyusul tiga tersangka lainnya, yakni Camat Mangarabombang Nur Oetary, Sekdes Laikang Risno, dan juga Kades Laikang Sila Laidi. Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai zona industri berat.
Padahal, berdasarkan SK gubernur lahan tersebut milik negara yang untuk dijadikan lokasi transmigrasi. (mat/rus)



×


Penyidik Kejati Periksa Tiga Kadis Pemkab Takalar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar