pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Tolak Praperadilan Bupati Takalar

MAKASSAR, BKM — Hakim tunggal Rianto Adam Ponto menolak permohonan praperadilan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Putusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/10).
Permohonan praperadilan Burhanuddin diajukan ke pengadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Hakim Rianto Adam Ponto menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon Burhanuddin Baharuddin adalah sah. Anggapan pemohon yang menganggap penetapan tersangka kepada dirinya itu cacat prosedural adalah tidak benar.
Ditegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Burhanuddin Baharuddin telah sesuai dengan aturan KUHAP dan dua alat bukti yang dianggap cukup. “Sehingga dengan ini menolak seluruh permohonan pemohon. Adapun biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” kata Rianto saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan Bupati Takalar itu sebagai tersangka kasus korupsi penjualan lahan di Desa Laikang yang diduga merugikan negara sebesar Rp17 miliar.
Selain Burhanuddin Baharuddin, ada tiga orang lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Mangarabombang Nur Oetary, Sekdes Laikang Risno, dan Kades Laikang Sila Laidi.
Burhanuddin sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai Zona industri berat.
Padahal berdasarkan SK gubernur, lahan tersebut adalah lahan milik negara untuk lahan transmigrasi.
Berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Burhanuddin tersebut, camat Mangarabombang, kades Laikang, dan sekdes Laikang menjual lahan kepada PT Karya Insan Cirebon, dengan cara seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat.
Dari total luas lahan 3.806,25 hektar, lahan yang sudah terjual seluas 150 hektare. Berdasarkan audit, kerugian yang diderita negara mencapai Rp17 miliar lebih. (mat/rus)



×


Hakim Tolak Praperadilan Bupati Takalar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar