MAKASSAR, BKM — Indikasi penggunaan gas elpiji 3 kg yang tak sesuai peruntukannya, bukan isapan jempol belaka. Tidak hanya usaha laundry yang menggunakan elpiji tabung melon ini. Tapi juga rumah makan berskala besar.
Rumah Makan Mas Daeng yang berlokasi di Jalan Arief Rate, tak jauh dari eks kantor Harian Pedoman rakyat, sehari-harinya menggunakan elpiji isi 3 kg. Hal itu diakui Nasrah, salah seorang pegawainya. ”Ya, kami pakai gas 3 kg,” katanya, kemarin.
Pegawai yang sehari-harinya bertugas mengawasi kerja para pelayan rumah makan ini, enggan menjelaskan alasan kenapa masih menggunakan elpiji 3 kg dalam proses masak memasak pesanan para pelanggan. Ia berdalih, yang bisa memberikan keetrangan hanyalah manajernya.
Saat BKM ingin bertemu dengan sang manajer, Nasrah beralasan bosnya sedang tidak ada di tempat. Ia pun menyarankan agar BKM datang kembali pukul 17.00 Wita.
Saat waktu yang ditentukan, BKM mencoba menghubunginya kembali. Namun, Nasrah lagi-lagi beralasan bila manajernya sedang menghadiri rapat dan tidak bisa ditemui.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga, menjamin jika seluruh anggotanya memahami mekanisme penggunaan bahan bakar elpiji untuk konsumsi rumah tangga dan usaha.
Dia yakin, untuk kelas rumah makan dan restoran, tidak ada yang memakain elpiji 3 kg. Alasannya, penggunaan elpiji melon ini akan
merepotkan secara operasional. “Karena akan repot secara operasional,” kata Anggiat, kemarin.
Secara aturan, lanjut Anggiat, PHRI tidak ada imbauan atau larangan perihal penggunaan elpiji 3 kg tersebut. Pemerintah juga tidak memberi penyampaian ke PHRI melakukan himbauan atau pelarangan penggunaannya.
“Tapi idealnya bahwa gas 3 kg kurang efektif secara operasional. Seluruh anggota PHRI sadar akan hal tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, sesuai janjinya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu sore (15/11). Sasarannya adalah tempat laundry yang menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan usahanya.
JR Laundry yang berlokasi di Jalan Tamalate, Kecamatan Rappocini didatangi tim pengawasan Disdag. Di tempat ini tim menemukan 10 tabung gas elpiji kemasan 3 kg digunakan pada mesin pengering pakaian. Namun tabung tersebut tidak disita dan diamankan.
Menurut pemilik usaha yang tidak ingin menyebutkan namanya kepada wartawan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika terjadi kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Makassar. Termasuk dengan dilarangnya pelaku usaha laundry menggunakan gas bersubsidi dalam operasional usahanya.
“Saya belum tahu kalau terjadi kelangkaan gas elpiji. Serba salah kita buka usaha. Pakai gas elpiji besar, mahal. Tidak sesuai dengan biaya cuci yang kita dapat,” cetusnya.
Tidak hanya menemukan elpiji bersubsidi, tim juga menemukan bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha sebagaimana yang diatur. Padahal sudah tiga tahun terakhir ini JR Laundry membuka layanan jasa pencucian pakaian.
“Belum ada izinku, Pak. Surat dari kelurahanji saja saya dikasih,” katanya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disdag Makassar Ikhsan, yang memimpin tim turun melakukan sidak, memberikan kesempatan kepada pemilik usaha JR Laundry untuk segera mengurus izin usahanya. Terkait penggunaan gas elpiji melon bersubsidi, tim mengimbau kepada pemilik untuk menggunakan gas elpiji ukuran 12 kg. JIka nantinya ditemukan masih menggunakan kemasan 3 kg, maka Disdag Makassar akan turun lakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha.
“Kita berikan kesempatan mengurus izin dan imbauan untuk tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kg. Kalau masih kedapatan kita sanksi, dengan menutup tempat usaha,” tegasnya.
Sayangnya, sidak tim Disdak hanya menyasar satu tempat usaha laundry. Padahal ada ratusan usaha serupa yang beroperasi dengan menggunakan elpiji 3 kg.
Usai dari JR Laundry, tim beralih ke agen elpiji. Seperti di Jalan Daeng Tata 4 dan Jalan Landak. Hal itu dilakukan untuk mengetahui masalah yang sebenarnya di lapangan hingga terjadi kelangkaan.
“Gas elpiji 3 kg ini diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Kita turun melakukan sidak untuk mengetahui apa yang terjadi di lapangan sehingga elpiji 3 kg dikatakan langka,” jelas Iksan.
Ditambahkan Iksan, Disdag Makassar sudah berkoordinasi dengan Pertamina dalam rapat yang dilaksanakan, kemarin. Pada pertemuan itu, Pertamina memastikan stok elpiji isi 3 kg aman. ”Kalau stoknya aman. Distribusi ke pangkalan juga lancar. Begitu pula ke pengecer. Hanya saja, permintaan memang yang cukup banyak. Jadi kontrol yang perlu ditingkatkan,” tandasnya.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg, disebutkan jika pengguna elpiji subsidi ini hanya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Pengawasan atas pelaksanaan distribusinya sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009. Bahkan, pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2009.
Merujuk pada kriteria usaha mikro yang dikenal dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. (arf-rhm-nug/rus)
Rumah Makan Juga Pakai Elpiji Melon
×

