MAKASSAR, BKM — Penganiayaan dua remaja di samping Gedung Juang 45 ternyata tidak dilakukan aparat Polsek Rappocini. Melainkan oknum Bankompol (Bantuan Komunikasi Polisi).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin. Ia menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Subag Yanduan) terhadap dua orang korban salah tangkap dan penganiayaan, berdasarkan laporan nomor: LP/108/XI/2017/Subbag Yanduan dan LPB/527/XI/SPKT tertanggal 11 November 2017.
”Dari hasil penyelidikan oleh pihak Subbag Yanduan, diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Nopember 2017 sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di Jalan Sultan Alauddin, Makassar (samping Gedung Juang 45) telah terjadi penganiayaan terhadap pelapor, yakni Renaldy Dwi Putra dan Edwin Putra Polopadang. Hasilnya, diketahui bahwa pelakunya adalah oknum Bankompol Merpati yang berjumlah tiga orang,” jelas Dicky, Kamis (16/11).
Tindakan tersebut, menurut Dicky, dilakukan atas inisiatif anggota Bankompol Merpati. Mereka melakukan penganiayaan serta penangkapan tanpa adanya perintah dari anggota Polri.
“Ketika kejadian itu, mereka tidak sementara mendampingi anggota polri yang bertugas melakukan patroli balap liar, baik dari piket Polrestabes Makassar maupun Polsek Rappocini. Saat itu anggota Bankompol Merpati hanya mendengar di HT (handy talky) jika ada balapan liar di depan Telkom,” jelas Dicky.
Dia menegaskan, Propam Polda Sulsel tidak pandang bulu melakukan tindakan tegas terhadap ketiga oknum Bankonpol Merpati tersebut, meski mereka merupakan mitra kepolisian. “Ketiganya sudah kita amankan,” tandasnya.
Identitas mereka masing-masing Aripuddin alias Udin. Dia memukul korban menggunakan dobel stik. Kemudian mendorong korban masuk ke selokan (parit), serta melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban menggunakan dobel stik.
Kemudian Tun Rasak alias Dg Sila. Ia memukul korban pada bagian belakang sebelah kiri menggunakan kepalan tangan pada saat korban telah berada di Polsek Rappocini.
Sementara Moh Arfan, memukul tubuh bagian depan menggunakan kepalan tangan pada saat tempat kejadian perkara ( TKP). Juga menendang bagian kepala korban pada saat berada di Polsek Rappocini.
Menurut Dicky, aksi penganiayaan oleh tiga oknum Bankompol tersebut tidak dilihat satupun anggota kepolisian. Status ketiganya pun kini ditetapkan sebagai tersangka. (ish/rus)
Tiga Bankompol Tersangka Penganiayaan Dua Remaja
×

