pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Menantu Burhanuddin Lapor Balik Oknum Jaksa

MAKASSAR, BKM — Andi Armal, menantu Burhanuddin Baharuddin melapor balik ke Polsek Panakkukang. Sebelumnya, ia diadukan oleh seorang oknum jaksa Taswin Imransyah (43) dalam kasus dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Armal membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Menurutnya, antara dirinya dan pelapor hanya terlibat saling dorong.
”Saya sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Yang benar, waktu di rumahnya saya dan dia terlibat adu mulut. Kemudian terlibat saling dorong. Saat itu dia membentur meja dan melaporkan saya ke polisi,” kata Armal kepada wartawan di sebuah warung kopi, Rabu (22/11).
Kedatangan Armal ke rumah Taswin, diakuinya hanya untuk memenuhi panggilan. ”Saya kan dipanggil oleh dia. Jadi saya datang. Tapi bukan untuk memukulinya. Saya tahu etika sebagai tamu,” ujarnya.
Merasa laporan Taswin tidak beralasan, Armal kemudian melapor balik ke Mapolsek Panakkukang. ”Ini demi keadilan,” tambahnya.
Menurutnya, dalam pertemuan di rumah Taswin, ia tak sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya bernama Farhan. Ketika terjadi saling dorong, Farhan berusaha melerainya.
”Kalau memang saya memukul, tentu teman saya itu ikut memukul. Justru dia yang memukul saya di bagian rahang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menegaskan, peristiwa pemukulan tersebut semata dipicu persoalan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan kasus serta penahanan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
”Itu tindak pidana murni. Kejati tidak ingin mencampurinya terlalu jauh,” ujar Salahuddin.
Salahuddin menegaskan, oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut bukanlah jaksa Kejati Sulsel. Melainkan bertugas di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
”Karenanya, kita di Kejati Sulsel tidak mau mencampuri atau terlibat dalam persoalan mereka. Karena itu persoalan pribadi mereka,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh BKM, pihak Kejati Sulsel telah meminta serta menggandeng KPK untuk mengusut adanya dugaan suap, menyusul mencuatnya peristiwa ini.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Kadir Wokanubun, mengatakan kasus pemukulan tersebut harus diproses secara hukum. Selain itu, pihak kejaksaan harus melakukan investigasi dan memeriksa oknum jaksanya.
”Perbuatan jual beli perkara merupakan bentuk nyata mafia. Karenanya, perbuatan tersebut harus diproses secara etik maupun pidana terhadap jaksa bersangkutan,” tandasnya. (ish-mat/rus)



×


Menantu Burhanuddin Lapor Balik Oknum Jaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar