SEORANG guru, diminta ataupun tidak, selalu berusaha sekuat tenaga untuk mengajar, mendidik dan membina anak-anak didiknya agar kelak menjadi orang berguna. Tak ketinggalan, mereka memberikan ilmu tentang nilai-nilai disiplin dengan cara yang dianggapnya telah sesuai metode.
Seiring perjalanan waktu, di zaman now seperti saat ini, ada begitu banyak problematika yang dihadapi para guru. Salah satu yang selalu membayangi dan menghantui adalah ancaman pemidanaan.
Di Sulsel saja, sudah ada beberapa contoh kasus yang terjadi. Sebut saja di Bantaeng dan Parepare. Termasuk yang pernah dialami almarhum Dasrul, seorang guru SMK di Makassar.
Guru yang berusaha mengajarkan disiplin bagi anak-anaknya, ternyata berbuah petaka. Mereka dilaporkan ke polisi hingga ada yang berujung di jeruji besi.
Fenomena miris ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar. Ia mengaku prihatin dengan kondisi di kekinian.
Guru yang hadir untuk mendidik, memberikan pelajaran, dan contoh teladan baik kepada muridnya, justru berbalas tak etis. Mereka menuai ancaman hukuman pidana atas langkah yang diambilnya terhadap murid kala proses belajar mengajar.
Dalam pandangan Ismunandar, adalah sebuah kewajaran bila seorang guru menegur murid dan siswanya dengan cara menyentuh bagian-bagian tubuh, seperti tangan ataupun pundak. Karena salah satu tujuannya adalah untuk membuat perilaku dan karakter mereka menjadi lebih baik. Tentunya dengan catatan, tindakan tersebut tidak membuat cidera fisik terhadap sang anak.
”Yang perlu diketahui bersama, orang tua murid harus berperan aktif dalam mendidik anak-anaknya. Sebaiknya orang tua murid tidak melakukan suatu tindakan berlebihan kepada guru yang masih masuk dalam koridor mendidik. Saya fikir wajar saja guru melakukan langkah menegur murid dengan menyentuh fisik. Yang penting tidak menciderai. Karena waktu kita sekolah dulu biasaji diperlakukan seperti itu,” jelas Ismunandar, Jumat (24/11).
Dalam posisinya sebagai Kadis Pendidikan, Ismunandar melihat masih ada dan cukup banyak orang tua siswa yang tidak berpikir jauh dalam menyikapi permasalahan di dalam lingkup sekolah saat proses belajar dan mengajar. Khususnya pada upaya pembentukan karakter dan pembinaan kepada anak-anak yang bakal menjadi generasi penerus bangsa.
“Masih banyak orang tua murid belum mengetahui kalau anak-anak mereka yang dia titip di sekolah harus dapat pembinanaan yang baik. Orang tua yang tidak mengerti apa yang dilakukan sekolah adalah edukasi, sangatlah berbahaya. Apalagi jika mereka terus-terusan memanjakan anaknya dengan tidak mau membiasakan mereka dididik dan dibina menjadi baik oleh guru di sekolah,” terangnya.
Menyikap fakta adanya guru yang berhadapan dengan hukum, Disdik bersama PGRI Makassar memberikan upaya pendampingan terhadap mereka. Meski begitu, penyelesaian secara internal terus dilakukan yang sekaligus menjadi bagian dari edukasi.
”Semua anak berhak mendapat pendidikan. Orang tua harus menyikapi permasalahan di sekolah dengan dewasa, atau tidak dengan emosional membela dan memanjakan anak-anaknya,” sarannya.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Sulsel Prof Wasir Thalib, mengatakan hampir di seluruh kabupaten/kota ditemukan kasus di mana guru dibawa ke ranah hukum dengan alasan penganiayaan murid. Padahal, kerja-kerja dan tugas guru dalam mengajar dan mendidik dilindungi oleh undang-undang.
Dia memaparkan, berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2005 pasal 14, guru wajib dilindungi dalam melaksanakan profesinya. Dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 34, dikatakan guru diberi kebebasan untuk memberi sanksi kepada peserta didik. Pada pasal 40 dijelaskan jika pemberian sanksi harus bersifat mendidik.
“Jadi mengacu pada aturan yang saya jelaskan, kerja-kerja guru dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya kepada BKM, Jumat (24/11).
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan jurisprudensi ke Mahkamah Agung terkait guru tidak boleh dipidana ketika melaksanakan profesinya. Selain itu, ada pernyataan dari Kapolri terkait statemen yang sama, yakni guru tidak boleh dipidanakan ketika mengajar dan mendidik siswanya.
Sebagai tindak lanjutnya, PGRI menegaskan guru harus dilindungi. Jika ada ada kasus yang terjadi antara guru dan siswa, jangan dibawa ke ranah hukum, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi kalau guru memberi hukuman kepada siswa, sepanjang sifatnya mendidik, itu dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Yang menjadi persoalan sekarang, karena maraknya kasus hukum yang terjadi antara guru dan siswa membuat para guru tertekan dalam menjalankan profesinya.
Dia berharap gubernur, bupati/walikota harus mendorong penguatan terhadap tugas-tugas guru dengan mengeluarkan peraturan gubernur dan walikota/bupati yang bisa memberi jaminan rasa aman, serta perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, persoalannya juga kadang terletak di aparat penegak hukum. Ketika ada guru yang dilaporkan pidana, sertamerta diproses dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, aturan kuat mengikat terhadap perlindungan guru.
Sebenarnya, lanjut Prof Wasir, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dengan mengundang institusi kepolisian untuk mempertegas tugas dan kerja guru. Namun yang menjadi persoalan, kadang pejabat kepolisian yang mengikuti sosialisasi dimutasi ke tempat lain. Otomatis penggantinya tidak tahu.
“Sehingga ketika ada guru yang dilapor kasus pidana, langsung saja diproses aparat kepolisian karena alasan tidak tahu. Jadi saya rasa semua pihak memang harus tahu,” ungkapnya.
Meski begitu, dia tetap mengingatkan kepada guru agar jangan seenaknya memukul peserta didik hanya karena persoalan sepele. Kecuali jika sifatnya mendidik dan tidak menimbulkan bahaya fisik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Irman Yasin Limpo, berharap agar dalam melaksanakan tugasnya, guru harus menjaga etika. Profesi harus dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dia menjamin jika dalam menjalankan profesi, guru tidak mengabaikan aturan yang mengacu, tidak akan ada persoalan yang timbul.
Selain itu, dalam berprofesi, hendaknya mengadopsi semua ajaran yang diberikan Ki Hajar Dewantoro. Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani
”Dan karena zaman dulu dengan sekarang sangat berbeda, guru harus menyesuaikan kondisi dalam mengajar. Guru harus semakin beretika dan berkompetensi sehingga mampu menjawab tantangan zaman, khususnya dalam menghadapi para peserta didik,” tandasnya.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim memberikan tanggapannya ketika ditemui terpisah. Menurutnya, ada banyak kejadian yang melibatkan guru dan siswa hingga berujung pidana.
IGI memandang jika penyelesaian masalah ini harusnya sedari awal. Artinya, proses pencegahan yang dilakukan akan lebih baik daripada jika peristiwa seperti itu sampai terjadi.
Yang harus memahami lebih dalam dari berbagai kasus serupa adalah guru. Guru harus senantiasa bisa memahami perkembangan siswa serta lingkungannya. Mengapa demikian? Karena perkembangan siswa dan lingkungan mereka adalah proses yang sangat mempengaruhi perilaku siswa itu sendiri.
Kalaupun hal tersebut sampai terjadi, Ramli mengatakan bahwa IGI akan tetap bertindak. Seperti yang selama ini telah terjadi, IGI senantiasa melakukan pendampingan dalam semua prosesnya. Baik jika kedua pihak memutuskan untuk berdamai, ataupun bila kasusnya dilanjutkan ke pengadilan hingga putusan.
“Kalaupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun siswa telah terjadi, kami akan melakukan pendampingan. Mau damai atau kasusnya lanjut ke pengadilan, kita akan tetap dampingi. Sekali lagi, entah itu yang melakukan guru ataupun siswa,” kata Ramli. (nug-arf-rhm/rus)
Problematika Guru Zaman Now
×

