pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengusaha Jadikan Rumah Sebagai Gudang

MAKASSAR, BKM–Ada modus baru yang digunakan pengusaha agar tetap menjalankan aktivitas gudangnya di dalam Kota Makassar. Mereka tidak lagi menggunakan gudang untuk tempat penyimpanan barang, tetapi menggunakan rumah besar sebagai gudang.

Hal ini juga dilakukan untuk mengelabui Pemerintah Kota Makassar yang menegaskan aktivitas gudang dipindahkan ke pusat pergudangan ke Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan kawasan pergudangan di Parangloe, sesuai pemberlakuan perda (peraturan daerah) Nomor 13/2009 dan perwali Nomor 20/2010 tentang kawasan pergudangan terpadu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar juga mencium jika ada pengusaha yang menggunakan rumah elit sebagai gudang.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdi Asmara menyatakan, rumah yang dijadikan gudang telah melanggar aturan. Tidak pernah ada izin rumah tinggal dijadikan gudang atau tempat penyimpanan barang. Apalagi, ada aturan seluruh aktivitas pergudangan di dalam kota tidak lagi diperbolehkan.
Pasalnya, aktivitas pergudangan dalam kota selama ini memacetkan sejumlah ruas jalan karena bongkar muat barang. “ Semua gudang harus dipindahkan ke kawasan pergudangan. Pemerintah Kota Makassar harus tegas untuk itu,” tegasnya.
Bahkan kata legislator Partai Demokrat ini, pihaknya sudah berulang kali mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah gudang dalam kota tersebut. Namun, pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) belum juga serius.
“Sudah berapa kali melakukan rekomendasi untuk melakukan penindakan, Tapi sampai saat ini masih banyak gudang yang beraktivitas dalam kota,” katanya, kepada BKM akhir pekan lalu.
Karena itulah, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah yang melakukan aktivitas pergudangan, seperti bongkar muat barang pekan depan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi A, Jufri Pabe. Ia menuturkan ada juga oknum pengusaha yang tetap membandel dan melanggar aturan. “ Sudah berapa kali kita sampaikan, tidak boleh ada lagi gudang di dalam kota. Gudang dalam kota saja tidak diperbolehkan. Apalagi, izinnya hanya rumah terus dijadikan gudang,” ucapnya.
Lebih lanjut legislator Fraksi Hanura ini menyatakan, aparat penegak perda juga harus melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha nakal yang masih menggunakan ruko sebagai tempat penyimpanan barang. “Kita berharap tim penegak perda menindak tegas pemilik gudang dalam kota,” terangnya.
Berdasarkan pemantauan, sejumlah gudang masih beroperasi di sepanjang Jalan Veteran, di Jalan Landak, Jalan Salahutu, eks Jalan Landak Baru (sekarang Jalan Andi Djemma), Veteran Utara, Veteran Selatan, Rappocini, Bandang, Tentara Pelajar dan Cenrawasih, Toddopuli, Pengayoman, Bawakaraeng, Gunung Merapi, Sungai Limboto, dan beberapa jalan di pusat kota.
Menyikapi hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menjadwalkan dalam waktu dekat ini turun melakukan penindakan terhadap pelaku usaha di Kota Makassar yang mencoba menjadikan rumah tempat tinggal sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang.
“Kami sudah bentuk tim, jadi informasi kita sudah dapat selain dari laporan masyarakat. Segera kami turun lakukan penindakan. Kalau terbukti kita berikan sanksi,” tegas Kepala Disdag Kota Makassar Muh Yasir, kemarin.
Adapun sanksi yang akan diberikan surat teguran sampai penutupan tempat usaha.(arf-ita)



×


Pengusaha Jadikan Rumah Sebagai Gudang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar