MAKASSAR, BKM — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel berhasil menggusur pedagang kakilima (PKL) depan eks kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar. Sebelumnya, sedikitnya ada 34 lapak yang berdiri di atas lahan di Jalan Urip Sumoharjo tersebut telah dirubuhkan.
Pada hari Selasa (28/11), puluhan Satpol PP mendatangi sebuah kios yang masih berdiri kokoh di tempat ini. Sempat terjadi perlawanan dari pemilik kios bernama Natsir. Mereka berusaha menghalangi proses pembongkaran. Ia mengklaim jika lahan tersebut milik ahli waris bernama Batjo bin Djumaleng. Namun eksekusi tetap berlangsung.
”Pedagang di sini menolak digusur. Keputusan sebelumnya, ini hanya untuk memperindah. Bukan penggusuran. Kami punya surat-surat. Tanah ini bukan milik pemprov,” ujar Muh Natsir selaku perwakilan warga.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (25/11), personel Satpol PP juga telah melakukan penertiban di lokasi yang sama.
Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono menegaskan, penertiban kios dan lapak depan eks Dishub Kota Makassar merupakan bagian dari penegakan perda. “Penertiban yang kami lakukan merupakan sikap tegas dan perintah dari atasan,” tegas Mujiono.
Pantauan BKM pascapembongkaran, lapak yang sebelumnya berjumlah 35 unit telah rata dengan tanah. Satu unit lapak yang terakhir dirubuhkan, bahan bangunannya kemudian dibakar. (ish/rus)
Satpol PP Gusur PKL Depan Eks Kantor Dishub
×

