pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekoper Dokumen, Uang Rp20 Juta Disita di Kantor Jentang

MAKASSAR, BKM — Showroom mobil PT Jujur Jaya Sakti didatangi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kemarin. Sebanyak delapan orang jaksa, sebagian berseragam lengkap dan yang lainnya berpakaian preman, melakukan penggeledahan dalam kantor perusahaan di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Di tempat usaha milik Soedirjo Aliman alias Jentang itu, tim penyidik yang mendapat pengawalan ketat tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap, memeriksa sejumlah dokumen penting. Lurah Balana Nurmiah tampak hadir mendampingi. Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Beberapa orang karyawan serta staf perusahaan terlihat saat penggeledahan berlangsung. Mereka tetap melakukan aktifitas seperti biasa.
Sesekali, karyawan tersebut terlihat mondar mandir seraya memperhatikan proses penggeledahan. Bahkan ada beberapa karyawan PT Jujur Jaya Sakti yang mengabadikan gambar dan videonya melalui gawai masing-masing.
Salah satu tempat yang disasar penyidik adalah meja kerja milik terkada Jayanti. Perempuan yang terseret dalam kasus ini merupakan karyawan PT Jujur Jaya Sakti. Bersama Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri, persidangan Jayanti masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dari dalam laci meja kerja Jayanti, penyidik menemukan segepok uang. Setelah dihitung, nilainya mencapai Rp20 juta. Pecahan Rp100 ribu yang masih terikat.
Setelah melakukan penggeledahan selama empat jam, sejak pukul 12.14 sampai 16.16 Wita, penyidik akhirnya membawa keluar sekoper barang bukti. Termasuk uang Rp20 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan daro penggeledahan di kantor milik tersangka Jentang ini, disita sejumlah dokumen. Dirincikan, ada 70 item bundel dokumen pembukuan keuangan perusahaan yang dimasukkan dalam koper.
”Selain dokumen, penyidik juga menyita dan mengamankan uang sebesar Rp20 juta dari laci milik terdakwa Jayanti,” kata Salahuddin. Menurut Kasi Penkum, dokuman yang disita tersebut merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara Jentang. Nantinya, berkas dokumen tersebut akan dipelajari untuk dijadikan barang bukti.
Meski tempat usahanya digeledah, keberadaan tersangka Jentang belum juga diketahui. Tim Kejati Sulsel masih terus melakukan perburuan. Kuat dugaan pengusaha terkemuka di Sulsel itu telah berada di Singapura, sebelum pencekalannya dilakukan. (mat/rus)



×


Sekoper Dokumen, Uang Rp20 Juta Disita di Kantor Jentang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar