PINRANG, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polres Pinrang meringkus lima pelaku pengedar uang palsu. Satu diantaranya oknum polisi.
Mereka adalah Bripka Andi Aswar, yang tercatat bertugas di Polres Mamasa, Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Alamat tempat tinggalnya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Sementara yang lainnya, adalah Andi Bangsawan (30) dan Andi Panguriseng alias Andi Cicang (30). Keduanya beralamat di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sedangkan Andri Suardi alias Appi (38), warga Jalan Elang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Satu lainnya bernama Ismail.
Kelimanya diamankan aparat Polres Pinrang, Rabu (6/12). Polisi yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Hasmun awalnya melakukan penggerebekan di kompleks Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Di lokasi ini dua orang berhasil diamankan. Yakni A Bangsawan dan A Panguriseng. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa selembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang disimpan di dalam dompet.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pinrang guna kepentingan penyelidikan. Dihadapan polisi yang memeriksanya, Panguriseng mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya Bangsawan.
Sementara Bangsawan mengaku memperoleh uang tersebut dari rekannya. Asal muasal uang itu diperoleh dari Aswar.
‘Nyanyian’ keduanya langsung dikembangkan oleh polisi. Aswar bersama seorang lainnya bernama Andri Suardi langsung dikejar. Hasilnya, Aswar berhasil diamankan setelah rumahnya dikepung. Ia kemudian digiring ke Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan petugas yang menginterogasinya, Aswar mengakui jika dirinya telah mencetak uang palsu. Dalam prosesnya, ia menggunakan kertas HVS dan printer merk Epson. Setelah dicetak, upal tersebut ia serahkan ke teman-temannya untuk dibelanjakan. Aswar kemudian digiring bersama barang buktinya.
Sanksi tegas pun kini menanti Bripka Andi Aswar. Ia terancam dipecat dari statusnya sebagai anggota polri. Selain dianggap telah mencoreng citra institusi kepolisian, perbuatan Aswar ini sudah tak bisa ditolerir lagi.
“Sanksi tegas itu pasti ada. Bahkan dia (Bripka Andi Aswar) telah dihentikan gajinya sejak 30 Agustus 2016,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura yang dihubungi via telepon selularnya, Kamis, (7/12).
Ternyata, selain mengotaki pembuatan upal, Aswar juga telah menjalani beberapa kali sidang karena indisipliner. Terakhir, ia sidang Pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) di Polres Mamasa. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus peredaran upal.
Hanya saja, kata Mashura, yang bersangkutan tidak menghadiri sidang PTDH kala itu. “Saya lupa kapan sidang PTDHnya. Tapi yang pasti ia tak hadir di situ, hingga akhirnya ia tertangkap lagi dalam kasus uang palsu,” terang Hj Mashura.
Mashura menegaskan, Aswar akan menjalani proses hukum pidana di Polres Pinrang terkait kasus upal yang menyeretnya kali ini. “Untuk pidananya, kita serahkan penanganannya kepada Polres Pinrang,” katanya.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo mengatakan, Andi Aswar dan keempat orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencetakan upal.
“Sudah tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan menyelusuruh oleh penyidik Satreskrim Polres Pinrang. Andi Aswar juga sudah mengakui segala perbuatannya,” kata AKBP Adhi.
Dikonfirmasi terpisah, Kamis (7/12), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku telah menerima informasi pengungkapan kasus upal tersebut dari Polres Pinrang.
”Iya betul, ada lima orang yang diamankan petugas Polres Pinrang terkait kasus peredaran uang palsu. Satu diantaranya oknum polisi yang bertugas di Polres Mamasa, Sulawesi Barat. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Dicky.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan komplotan ini berupa uang kertas palsu sebanyak Rp750 ribu. (ish-ady/rus/b)
Oknum Polisi Otaki Pencetakan Uang Palsu
×

