pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp1,98 Triliun Dana Desa Sulsel Fokus Swakelola

MAKASSAR, BKM — Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 untuk Sulawesi Selatan mengalami kenaikan. Nilainya sekitar Rp1,986 triliun. Naik 9,12 persen dibanding tahun 2017 yang jumlahnya Rp1,820 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi 2.259 desa di 21 kabupaten.
Berdasarkan data, sejak 2015 dana desa yang diterima Sulsel terus mengalami kenaikan. Tahun 2015, saat pertama kali digulirkan, nilainya hanya Rp635 miliar. Setahun kemudian, yakni 2016 menajdi Rp1,425 triliun. Kenaikan dari tahun 2017 ke 2018 masih sedikit dibanding 2016 ke 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Mustari Soba menjelaskan, peningkatan dana desa tahun 2018 sebenarnya naiknya tidak signifikan.
“Apa yang diberikan ini tentu akan dimaksimalkan dan disesuaikan dengan perencanaan desa. Sesuai atau tidak, kita tidak bisa katakan hal tersebut, karena ini kan sudah dibagi,” kata Mustari Soba di kantor gubernur Sulsel, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, dengan anggaran tersebut akan ada penyesuaian perencanaan dan kebutuhan dari desa terkait. Di mana akan difokuskan pada swakelola, 30 persen dari anggaran setiap desa untuk membiayai buruh, sedangkan 70 persen untuk bahan material.
“Sesuai dengan instruksi presiden, dana desa tahun ini pengelolaan secara swakelola. Sehingga pemanfaatannya lebih dirasakan ke masyarakat nantinya. Terutama untuk peningkatan kesejahteraan di masyarakat,” terangnya.
Mustari menambahkan, penerapan swakelola atau tidak dipihakketigakan dimaksudkan agar perputaran uang yang terjadi tetap di daerah tersebut. Mereka dibayar dengan gaji harian atau mingguan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memastikan dana desa akan naik sebesar 10 persen dari dana sebelumnya. Di mana dana desa yang bersumber dari APBN 2018 itu nantinya akan dialokasikan dengan memperhatikan dua aspek, yakni pemerataan dan keadilan.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Oktober lalu telah mengeluarkan peraturan baru mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk 2018. Peraturan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Desa No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Mustari Soba mengatakan, regulasi baru tersebut mengatur tentang prioritas penggunaan anggaran dana desa 2018. Ada empat poin yang diutamakan. Diantaranya mengenai pengembangan sarana olahraga desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta produk unggulan desa.
“Dengan adanya permendes tersebut, maka prioritas penggunaan dana desa ini sudah dapat dipetakan,” jelasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa DPMD Sulsel, Rais Rahman juga mengakui nilai dana desa ini kenaikannya tidak cukup signifikan. Anggaran tersebut akan difokuskan pada produk unggulan desa, pengadaan sarana olahraga dan BUMDes. (rhm/rus)



×


Rp1,98 Triliun Dana Desa Sulsel Fokus Swakelola

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar