pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Giliran Mantan Kepala SMAN 1 Divonis Bebas

MAKASSAR, BKM — Tak cukup sepekan, dua vonis bebas diketuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Pada Senin (18/12) malam, Asisten I Pemkot Makassar M Sabri dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Putusan bebas kedua diberikan kepada mantan kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Tipikor Makassar, yang diketuai Rianto Adam Ponto dalam persidangan, Kamis (21/12). Abdul Hajar duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerimaan calon siswa baru di sekolah yang dipimpinnya kala itu.
Majelis hakim punya pertimbangan mengetok palu bebas terhadap Abdul Hajar. Terdakwa disebutkan tidak pernah menerima dan mengelola uang sumbangan yang berhubungan dengan bendahara sekolah.
Hakim berpendapat, uang yang diterima melalui panitia bukan diperuntukkan bagi terdakwa. Melainkan untuk sumbangan pembangunan dan operasional sekolah.
“Terdakwa tidak pernah menerima dan mengelola uang tersebut, karena para orang tua siswa dalam melakukan pendaftaran berhubungan dengan bendahara sekolah. Hal ini berdasar kesaksian para orang tua dalam fakta sidang,” jelas Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, lanjut Rianto, tidak ada satu pun bukti diajukan JPU yang dapat membuktikan adanya perbuatan terdakwa. Baik itu secara langsung, maupun tidak langsung dengan sengaja menerima hadiah. Bahkan, menurut majelis hakim dalam amar putusannya, menimbang bahwa segala saksi yang dihadirkan, baik oleh kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berdasarkan fakta persidangan, bahwa orang tua siswa yang dihadirkan sebagai tidak ada satupun yang keberatan.
Rianto Adam Pontoh dalam putusannya, menyatakan bila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi seperti yang didakwakan, dalam dakwaan maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut,” tegas Rianto.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU terhadap terdakwa. Abdul Hajar sebelumnya dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Serta barang bukti sitaan sebesar Rp10 juta.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Ahmad Yani menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum kasasi.
Kuasa hukum terdakwa, Djamaluddin Djalil mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan fakta sidang, yang memang sejak awal tidak membuktikan keterlibatan kliennya.
“Dari awal kita sudah melihat bahwa klien kami tidak bersalah, karena para orang tua siswa tidak ada yang keberatan. Uang sukarela dari orang tua itu untuk pembangunan sekolah,” kata Djamaluddin usai persidangan.
Abdul Hajar tak kuasa membendung rasa harunya setelah majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia pun langsung menangis dan memeluk kerabatnya yang menghadiri persidangan. (mat/rus)



×


Giliran Mantan Kepala SMAN 1 Divonis Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar