MAKASSAR, BKM — Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Sulsel merilis daftar perusahaan yang masuk dalam kategori merah. Penetapannya berdasarkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2017.
Kepala Dinas PLH Sulsel, Andi Hasbi Nur menyebut ketiga perusahaan tersebut. Yakni PT Indo Marmer berlokasi di Kabupaten Pangkep. Perusahaan ini bergerak dalam tambang marmer.
Dua perusahaan lainnya, yakni PT Barry Callebout Comextra Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan cokelat, serta PT Bogatama Marinusa di bidang pengolahan udang.
Hasbi menjelaskan, khusus untuk PT Indo Marmer, langsung diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Perusahaan ini sebenarnya juga sudah mendapat penilaian merah pada tahun 2015 hingga 2016. Makanya langsung diambil alih oleh kementerian. Namun ternyata masih merah juga,” jelas Hasbi di ruang kerjanya, Jumat (22/12).
Perusahaan ini masuk dalam kategori merah karena bersoal dengan pengelolaan limbah B3. “Pada proses pemotongan dan pembersihan marmer itu kan menggunakan bahan kimia. Nah, dia tidak punya pengelolaan limbahnya,” ungkap Hasbi.
Dua perusahaan lain yang masuk dalam penilaian Dinas KLH Sulsel, adalah PT Barry Callebout Comextra dan PT Bogatama Marinusa.
Menurut Hasbi, keduanya punya cukup banyak persoalan.
Misalnya, PT Barry yang terletak di Salodong, tidak punya izin pengelolaan limbah cair. Izin ini harus dikeluarkan Dinas KLH kabupaten/kota.
“Kami sudah minta izinnya diurus, namun tidak ditindaklanjuti, ” bebernya.
Perusahaan tersebut juga tidak memiliki tempat sementara limbah B3, yang berdasarkan aturan maksimal hanya bisa disimpan selama tiga bulan.
Demikian juga dengan PT Bogatama. Perusahaan tersebut juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3. Mereka juga tidak menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal itu kewajiban rutin yang harus dilaksanakan.
Karena masuk dalam kategori merah, ketiga perusahaan tersebut diberi sanksi administrasi. Mereka diberikan waktu untuk menyelesaikan sejumlah catatan mengenai persoalan lingkungan hidup yang dihasilkan.
“Kalau tidak diselesaikan apa yang diperintahkan, selanjutnya akan diserahkan ke bagian penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Hasbi menambahkan, berbeda dengan tahun lalu, PT Semen Tonasa dan Energi Equity Sengkang yang sebelumnya mendapat kategori hijau, tahun ini penilaiannya turun menjadi biru.
Dia menambahkan, tahun depan, sebanyak 50 perusahaan akan diikutkan dalam penilaian proper. Sejumlah perusahaan baru akan dimasukkan dalam penilaian seperti Pabrik CPO kelapa sawit di Luwu Utara. (rhm/rus)
Tiga Perusahaan Kategori Merah
×

