pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Bidik Pejabat Terindikasi TPPU

MAKASSAR, BKM — Dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Nur Asikin, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UTPD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, serta Malik, seorang rekanan pada proyek penunjukan langsung.
Meski begitu, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel tak berhenti sampai di kedua tersangka. Mereka bahkan telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang diduga kuat terlibat dalam praktik dugaan suap. Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.
”Dari hasil pengembangan dan keterangan yang diperoleh dari tersangka, ada beberapa nama pejabat yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Yudhiawan, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel di mapolda, Jumat (29/12).
Hanya saja, identitas pejabat tersebut masih dirahasiakan. Indikasi keterlibatan mereka dalam praktik TPPU, menurut Kombes Yudhi, berdasarkan bukti transaksi uang pada beberapa buku rekening tabungan tersangka Nur Asikin yang telah disita penyidik.
”Kasus ini masih terus kita dalami lagi guna mencari tahu siapa saja yang terlibat di dalamnya. Kita akan telusuri proyek dan besaran anggaran yang ada di Dinas Perdagangan Sulsel,” jelas Yudhi.
Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap ada keterkaitannya dalam kasus ini. Termasuk kepala dinasnya.
“Nanti setelah tahun baru, kita mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Kombes Yudhiawan tak menampik jika akan ada tersangka lain dalam kasus ini. ”Tunggu saja. Pasti akan kita sampaikan hasilnya,” janjinya.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan, kemarin kembali menegaskan, semua akan diserahkan ke pihak kepolisian. Pemprov tidak akan mengganggu proses hukum yang sementara berlangsung.
“Kita hormati proses hukumlah. Saya tidak pernah lindungi hal-hal seperti itu. Kita capek teriak-teriak (jangan korupsi) baru kau lakukan,” cetusnya.
Syahrul mengaku hingga saat ini belum ada konfirmasi dari kepala Dinas Perdagangan terkait peristiwa ini. “Belum ada. Ini juga baru saya mau cek,” ujarnya.
Untuk status kepegawaian terhadap tersangka, menurut Syahrul, semua ada aturannya. Proses hukum akan tetap berlanjut.
Inspektur Inspektorat Sulsel, Luthfie Nasir mengatakan pihaknya saat ini sementara melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Pertama adalah kita komitmen terhadap penegakan hukum. Kalau memang salah tidak mungkin kita bela. Tetapi terlebih dahulu kita harus lakukan pendalaman untuk menemukan fakta atau detil yang sementara dihadapi,” ungkap Luthfi.
Dia melanjutkan, untuk sementara, harus didahulukan azas praduga tak bersalah. Apabila aparat penegak hukum sudah membuktikan jika yang bersangkutan bersalah, tentu akan dihargai. Setelah itu, barulah proses internal berjalan. Khususnya dalam menyikapi pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami terus melakukan pendalaman. Prinsip kami tetap menghargai proses hukum. Tidak sertamerta membela yang salah,” tegasnya.
Menurutnya, gubernur Sulsel dalam setiap kesempatan menekankan kepada seluruh pegawai Pemprov Sulsel untuk jangan ada korupsi. Tidak boleh lakukan pungli, pemotongan-pemotongan, berkomitmen dengan pihak ketiga soal fee maupun feed back.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif secara terpisah menegaskan, Pemprov Sulsel memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada penyidik polda untuk menelusuri seperti apa kasus ini. Pihaknya tidak akan membela apabila yang bersangkutan memang terbukti bersalah.
“Kita menerima hukum yang berjalan,” ungkap Abdul Latif.
Soal sanksi yang akan diberikan kepada Nur Asikin jika memang terbukti bersalah, menurut Abdul Latif, yang terberat adalah akan diberhentikan dari posisinya selaku ASN.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Hadi Basalamah ‘menghilang’. Dihubungi wartawan sejak Kamis (28/12), ia tak bisa dikonfirmasi.
Berkali-kali dihubungi, tak pernah sekalipun teleponnya diangkat. Dia juga absen dalam kegiatan yang dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang, kemarin.
Tentu saja hal itu disesalkan dan menjadi pertanyaan. Sebab gubernur, sekprov hingga inspektorat cukup terbuka memberi penjelasan seputar kasus ini. Sementara Hadi tidak sekalipun menunjukkan itikad baik memberi penjelasan. Padahal UPT BPLP berada di bawah tanggung jawabnya. (mat-rhm/rus)




×


Polda Bidik Pejabat Terindikasi TPPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar