MAKASSAR, BKM — Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Balai Kota Makassar, Rabu (3/1). Ada dua kantor yang disasar. Yakni Dinas Koperasi serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Petugas yang datang mengenakan baju putih. Mereka cukup lama ketika berada di ruang Bidang Perbendaharaan BPKA.
Dari luar ruangan terlihat ada beberapa pegawai yang berada di dalam ruangan. Mereka tampak sibuk memanjat lemari dan mencari sesuatu.
Sedangkan beberapa petugas mengenakan rompi yang bertuliskan Tipikor Polda Sulsel sibuk bolak balik. Kepala BKPA Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya tak bisa masuk di ruang kerjanya saat penggeledahan berlangsung.
Selain di ruang BPKA, petugas juga menggeledah kantor Dinas Koperasi Kota Makassar yang berada di lantai dasar Balai Kota. Personel kepolisian berseragam lengkap dengan menenteng senjata laras panjang melakukan penjagaan yang ketat di luar pintu masuk ruangan. Hingga pukul 17.00 Wita, polisi masih berada dalam ruang melakukan penggeledahan.
Adapun ruangan di BPKA Kota Makassar yang digeledah, yakni bagian keuangan dan bidang perbendaharaan. Sementara di Dinas Koperasi, penyidik memasuki ruangan Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
Penggeledahan usai pukul 17.32 Wita di ruang BPKA. Penyidik menbawa dua unit komputer, serta berkas yang disimpan dalam kantongan plastik. Sedangkan dari kantor Dinas Koperasi, diamankan tiga box berisi berkas.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang coba dimintai keterangannya usai melakukan penggeledahan, tidak memberikan komentar. Ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel.
”Tanyakan langsung ke Kabid Humas,” ujarnya kemudian berlalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim yang datang ke Balai Kota dipimpin langsung Kombes Yudhi.
Penggeledahan terkait kasus dugaan tipikor pekerjaan pemeliharaan taman dan jalur penanaman pohon ketapang. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 di Dinas Pertamanan dan Kebersihan.
”Pelaksanaan proyek itu sejak bulan Juni sampai Desember 2016. Terdiri dari empat kontrak dengan penggunaan anggaran sebesar Rp6.918.000.000. Yang terealisasi hanya Rp5.027.263.000. Nah, di sini ada indikasi mark up harga pohon ketapang dan volume pekerjaannya juga kurang,” beber Dicky.
Ia juga membenarkan adanya dua orang pegawai yang dibawa ke mapolda guna dimintai keterangannya. Sementara yang disita adalah dokumen UMKM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar di Dinas Koperasi Makassar. (arf-ish/rus)
Jadi Saksi Lagi, Danny
Dapat 21 Pertanyaan
UNTUK kedua kalinya dalam dua hari berturut-turut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berada di Mapolda Sulsel. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada dua kasus berbeda.
Rabu (3/2), orang nomor satu Makassar itu dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan pohon pelindung berupa ketapang kencana. Pemeriksaan secara tertutup berlangsung selama enam jam oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Wali kota yang akrab disapa Danny ini datang memenuhi panggilan penyidik polda pada pukul 09.30 Wita. Ia didampingi tujuh orang kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik tipikor Ditkrimsus yang ada di lantai dua mapolda.
”Wali kota dipangil dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus pohon ketapang kencana,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin.
Menurutnya, Danny ditanya penyidik dalam kapasitasnya sebagai wali kota. Hanya saja, ia tidak tahu menahu apa saja materi pemeriksaan.
Terpisah, kuasa hukum Danny, Akhmad Rianto membenarkan bila pemeriksaan terhadap kliennya tersebut terkait pengadaan pohon ketapang kencana. Namun dia belum mengetahui apa yang menjadi materi pemeriksaan. Yang lebih banyak ditanyakan tentang spesifikasi tanaman.
”Sebenarnya tidak ada kerugian apa-apa. Itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jadi Kami anggap sudah selesai,” ujar Akhmad Rianto.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti data yang dimiliki oleh polda. Menurutnya, persoalan ini ada di tingkat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
”Sebenarnya proses penunjukan PPK bukan kewenang walikota. Tapi melalui kepala dinas sebagai KPA-nya,” tandasnya.
Akhmad Rianto juga menilai banyak kejanggalan yang muncul dari penanganan kasus ini. Salah satunya, laporan polisi tertanggal 27 Desember 2017 dan langsung ditindaklanjuti. Sehingga ada kesan pengusutannya terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa.
”Kita berharap polisi lebih obyektif dalam perkara ini. Karena apa, perkara ini sensitif menjelang pilkada. Bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ini untuk menjegal Pak Danny,” tandasnya.
Kuasa hukum Danny lainnya, Ramzah Thabraman menjelaskan, seharusnya pemanggilan oleh polda ini tidak terjadi. Karena pelapor terlebih dahulu sudah mengadukan kasus yang sama ke KPK.
”Ada kesepakatan di tiga institusi, yakni KPK, kejaksaan dan polri, bahwa kalau sudah ditangani itu tidak berproses di tingkat yang lebih rendah. Tapi tidak masalah. Karena ini sudah ada kebijakan lain, sehingga digugurkan. Oleh karenanya, apa yang dilakukan Pak Wali hari ini adalah penghargaan terhadap proses hukum. Untuk itu kami berharap bahwa satu satunya yang menjadi panglima di negara ini adalah hukum. Dan satu-satunya pengemban amanah ini adalah kepolisian,” ujarnya.
Menurut Ramzah, subtansi dari pemeriksaan ini adalah penyidik ingin mendapatkan keterangan dari wali kota, apakah terjadi hal-hal yang merugikan negara atau tidak dalam program penanaman pohon pelindung tersebut.
“Ada 21 pertanyaan yang diajukan dan bersifat teknis. Setelahnya, hanya bincang-bincang biasa,” ujar Ramzah. (mat-ish/rus)

