pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Sita Dokumen dari Kantor DLH

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penggeladahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Senin siang (8/1). Dari dalam ruangan, mereka menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan yang dimulai pukul 12.00 Wita ini untuk mengumpulkan petunjuk serta bukti terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan pohon ketapang kencana yang dilaksanakan DLH Makassar. Seluruh ruangan di lantai satu dan dua digeledah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Makassar, Azis Hasan mengatakan, penggeledahan yang yang dilakukan penyidik polda sudah menjadi prosedur menangani kasus dugaan korupsi pohon ketapang kencana.
“Disilakan saja, karena ini sudah sesuai dengan protap dalam melakukan investigasi hal-hal yang beredar selama ini. Kita juga sudah melihat Balai Kota Makassar digeledah. Untuk pohon ketapang kencana, leading sektornya ada di DLH yang dulunya Dinas Pertamanan dan Kebersihan. Jadi sah-sah saja,” ujarnya, kemarin.
Menurut Azis, terkait kasus ketapang kencana, dirinya belum pernah dipanggil ke Polda Sulsel sebagai saksi. Mantan Kadis DLH Makasssar, Gani Sirman sudah pernah hadir diminta hadir untuk diperiksa.
“Mungkin pihak terkait saja yang dipanggil untuk dikonfirmasi terkait persoalan itu. Saya juga belum tahu persoalan ini sejauh mana progresnya. Kalau nanti dipanggil, kita kooperatif saja,” imbuhnya.

Kasus UMKM ke Kejati

Untuk kasus sanggar kerajinan lorong dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Salahuddin.
“SPDP kasus UMKM Makassar tertanggal 29 Desember 2017 dan diterima Kejati tanggal 4 Januari 2018,” ujar Salahuddin, kemarin.
Dengan telah diterimanya SPDP tersebut, kata Salahuddin, akan segera ditindaklanjuti dengan menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas kasus tersebut bila dilimpahkan tahap I.
“Akan ditunjuk jaksa peneliti perkara (P-16) untuk mengikuti perkembangan perkara. Sekaligus nanti akan meneliti berkas perkara tahap 1 kalau penyidik polda sudah mengirim ke kejaksaan,” tandasnya. (arf-mat/rus)



×


Polisi Sita Dokumen dari Kantor DLH

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar