MAKASSAR, BKM — Penawaran prostitusi dalam jaringan (daring) atau online ternyata masih cukup diminati. Hal itu terbukti dari pengungkapan kasus yang dilakukan tim Cyber Crime Subdit II Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Dua orang yang terlibat dalam praktik ilegal ini berhasil diamankan polisi. Modusnya tergolong baru dan berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya.
Mereka yang ditangkap adalah Silvana Cilcilia Umbingo (23). Dia seorang mahasiswi semester akhir Fakultas Farmasi perguruan tinggi negeri ternama di Makassar. Beralamat di Jalan Buntu Manuruki BTN Tabaria Blok B7 Nomor 20 C. Sementara satu lainnya, yakni seorang pria bernama Hamka Andi Anwar alias Koko (29), warga Jalan Amirullah Bundar Nomor 8.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, merilis kasus ini di mapolda, Senin (15/1). Dua orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka diperlihatkan kepada wartawan. Hanya saja, mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dipakaikan penutup berwarna hitam pada bagian kepala dan wajah.
Dijelaskan Kombes Dicky, penangkapan keduanya berlangsung Jumat (12/1) pukul 19.00 Wita, menyusul kian maraknya iklan layanan seks beredar luas di media sosial. Tim cyber crime kemudian melakukan patroli cyber.
Ditemukanlah akun Twitter Makassar Escort @openBomks yang berisi iklan jasa layanan seksual komersial secara daring. Akun tersebut menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah diblur.
Ditambah sejumlah keterangan profile fisik lady escortnya. Ada pula nomor kontak WA untuk melakukan DM (Direct Message), baik melalui Twitter maupun WA guna informasi tarif dan ketentuannya.
”Jadi modusnya seperti ini. Pelaku melakukan penawaran melalui WhastApp dan Twitter. Mereka yang tertarik kemudian menghubungi nomor WA yang dicantumkan di iklan tersebut. Selanjutnya, antara calon pemesan dan pelaku terjalin komunikasi,” terang Dicky.
Petugas kepolisian kemudian melakukan undercover buy alias penyamaran melalui WA. Hasilnya, diperoleh informasi jika layanan seksual tersebut memasang tarif bervariasi. Untuk short time sebesar Rp1 juta. Sementara long time Rp3 juta.
”Sebelumnya, pelanggan terlebih dahulu harus membayar DP (down payment/uang muka) via transfer rekening. Masing-masing Rp500 ribu untuk short time, dan Rp1 juta yang long time. Sedangkan uang sisa pembayaran diberikan setelah bertemu di hotel yang telah disediakan oleh pelanggan,” jelas Dicky.
Petugas selanjutnya mentrasfer dana sebesar Rp1 juta ke rekening uang disediakan pelaku untuk pembayaran DP layanan long time. Setelah uang tersebut masuk ke rekening, pelaku lalu memblok komunikasi. Nomor kontak WAnya tak lagi bisa dihubungi.
Dari komunikasi itu, petugas berusaha menemukan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke sebuah rumah kos Pondok Qaila di Jalan Buntu Manuruki, BTN Tabaria. Silvana pun ditangkap di tempat ini.
Saat diperiksa, Silvana menyebutkan seorang rekannya. Malam itu juga dilakukan pengembangan. Tim Cyber Crime berhasil mengamankan Hamka yang tengah berada di Jalan Amirullah Bundar nomor 8. Keduanya lalu digelandang ke Mapolda Sulsel guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing satu unit notebook merek Asus warna putih 12 inci. Satu unit Iphone 6s Plus warna rose gold. Satu gawai Samsung Grand Neo warna putih. Sebuah kartu ATM Bank BNI atas nama Silvana Chichilia. Serta sejumlah uang hasil kejahatan.
Menurut pengakuan Hamka kepada polisi, ia melakoni bisnis tipu-tipu ini sejak Desember 2016. Sedikitnya sudah ada 15 pria hidung belang yang berhasil diperdayainya.
”Foto-foto saya ambil dari internet. Saya hanya iseng. Kemudian gambarnya saya tampilkan di Twitter. Setelah ada yang berminat, baru percakapannya lewat WhastApp. Saya sudah dapat uang Rp6 juta,” akunya.
Mereka melakukan aksinya dari sebuah hotel di Makassar. Juga rumah kos yang ada di kota ini.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 junto pasal 45A dan atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 Undang-undang RI nomor 19 tahun 20016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau pasal 4 ayat (2) huruf d junto pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ish)
Mahasiswi Tawarkan Prostitusi Daring
×

