MAKASSAR, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pilgub, Pilbup dan Pilwali di warkop Phoenam, Topaz Makassar, Rabu (17/1). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengertian dan pemahaman mengenai proses sengketa pilkada yang ada di masyarakat.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa masyarakat harus mengerti proses sengketa yang ada di Bawaslu. Khususnya tentang karakteristik, parameter, dan syaratnya. Baginya, hal ini penting supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Rahmat memberikan contoh sengketa yang dimaksud. Misalnya ada calon yang digugurkan. Maka itu bisa diajukan ke Bawaslu. “Misalkan ada calon yang digugurkan. Itu kan terjadi sengketa atas SKnya. Maka boleh dilakukan pengajuan ke Bawaslu,” kata Rahmat.
Tata cara penanganan sengketanya pun dimulai dari para pihak yang mengajukan permohonan tiga hari semenjak SK atau berita acara ditetapkan KPU. Tiga hari kemudian, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan materil permohonan apakah sudah memenuhi. Jika memenuhi akan dilanjutkan ke register perkara.
Setelah itu 12 hari setelah register perkara harus ada putusan. Dengan proses yang pertama adalah musyawarah, dan yang kedua adalah sidang. Setelah itu barulah ada pemutusan.
“Dalam tiga hari kerja selama putusan, KPU harus menindaklanjuti,” tegas Rahmat.
Sosialisasi dihadiri tim seleksi calon anggota Bawaslu Sulsel Prof Anwar Borahima, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Muhammad serta sejumlah tim ahli dan tim hukum dari masing-masing bapaslon.
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mengumpulkan tim ahli dan tim hukum dari masing-masing bapaslon. Tujuannya, untuk menyampaikan bahwa jika ada pelanggaran yang berpotensi menjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui Bawaslu.
“Segala bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan, laporkan sesegera mungkin ke anggota panwas” jelasnya.
Arumahi menambahkan, segala macam bentuk pelanggaran selama masa kampanye berlangsung dalam bentuk terselubung, harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. “Baik elit parpol, pengacara dan masyarakat harus berperan aktif mensukseskan pilgub agar lahir pemimpin yang berintergritas,” pungkasnya. (nug/rus/b)
Ada Sengketa Pilkada, Ajukan ke Bawaslu
×

