pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepala BPKA Tersangka Pengadaan ATK dan Uang Mamin

MAKASSAR, BKM — Satu lagi pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Erwin Syafruddin Haiyya yang menjabat kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan minum (mamin).
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel usai melakukan gelar perkara secara internal, Selasa (23/1). ”Tersangka diduga turut serta dalam pengadaan ATK dan uang mamin di lingkungan BPKA. Pada kegiatan tersebut tersangka bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), namun tidak menjalankan tugas pokoknya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda, kemarin.
Erwin Haiyya, kata Dicky, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang ditanganinya pada kantor BPKA Kota Makassar. Ia dijerat pasal 12 Huruf i Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dicky menerangkan, telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tehadap Erwin. Hanya saja, untuk kerugian negara, Dicky mengaku masih dilakukan pendalaman.
“Begitu pula dengan anggaran yang digunakan dan tahun pengadaan ATK dan makan minum, masih dalam verifikasi,” ujarnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan perihal penetapan tersangka Erwin Haiyya. Ia berdalih bahwa dirinya dilarang berkomentar oleh pimpinannya.
“Saya dilarang berkomentar oleh Kapolda. Kalau ada yang terjait pemberitaan, silakan konfirmasi ke Kabid Humas saja,” katanya singkat.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto masih ingin melihat proses hukum terhadap pejabatnya itu. Apalagi kasus hukum dan status tersangka yang disematkan kepada kepala BPKA bukanlah hal baru di lingkup Pemkot Makassar.
”Nanti kita lihat. Ini kan (pejabat tersangka) bukan kali pertama di Pemkot Makassar. Kita tenang-tenang saja dulu dan lihat bagaimana nantinya. Yang jelasnya, semua mesti taat terhadap proses hukum,” terang Danny, Selasa (23/1).
Terkait pendampingan hukum, Danny menyerahkan ke juru bicara Bidang Komunikasi dan Hukum Pemerintah Kota Makassar Ramzah Thabraman. Terkait status tersangka yang disematkan kepada Erwin Haiyya, Danny mengaku belum mengetahui keterkaitannya.
“Kita taat hukum dan serahkan ke jubir hukum. Saya belum tahu apa keterkaitannya. Karena hal-hal yang baru saya dengar kalau ada pengadaan jasa. Kalau jasa, apa? Saya tidak tahu,” cetusnya. BKM mencoba menghubungi Erwin Haiyya untuk meminta konfirmasinya. Namun handphonenya tidak aktif. (mat-arf/rus)



×


Kepala BPKA Tersangka Pengadaan ATK dan Uang Mamin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar