MAKASSAR, BKM — Pasangan calon (paslon) yang dikalahkan oleh kotak kosong di kontestasi pemilihan bupati (pilbup), tak bisa lagi mencalonkan diri pada pilbup berikutnya. Daerah tersebut kembali akan mengikuti pilkada pada jadwal berikutnya.
”Kalau kotak kosong yang memang, maka tentu daerah tersebut akan pilkada bersamaan dengan jadwal berikutnya. Pasangan calon yang kalah tidak bisa lagi ikut,” kata Iqbal Latif, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulsel usai memimpin tim verifikasi faktual di kantor DPD Demokrat Sulsel, Selasa (30/1).
Soal kekosongan pemerintahan, menurut Iqbal, maka daerah tersebut tetap akan dikendalilan oleh caretaker atau pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi. Bisa saja masa tugas plt diperpanjang.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, mengamini bahwa manakala paslon kalah dari kotak kosong, maka daerah tersebut akan mengikuti tahapan pilbup dengan daerah lainnya pada periode berikutnya, yakni tahun 2020.
Di pilbup serentak 27 Juni mendatang ada dua daerah pasangan calonnya berpotensi melawan kotak kosong. Masing-masing Enrekang dan Bone.
Di Enrekang, pasangan Muslimin Bando-Asman tanpa lawan. Sementara di Bone, duet petahana Andi Fashar Padjalangi-Ambo Dalle juga hampir pasti tanpa lawan.
Dihubungi terpisah, pengamat politik dari Unhas Dr Jayadi Nas, tak begitu setuju jika menggunakan istilah kotak kosong. “Tidak ada itu kotak kosong. Yang ada adalah kolom kosong. Kalau kolom kosong menang di pilbup, maka tentu akan dilakukan proses perekrutan kembali. Dilakukan proses ulang seperti pada awalnya,” ujar Jayadi, kemarin.
Menurut mantan Ketua KPU Sulsel ini, semua proses dilakukan mulai dari awal lagi, seperti mendaftar di partai politik lagi dan seterusnya. “Jadi parpol juga bisa mengubah usungannya,” ucapnya.
Hanya saja, waktunya tentu akan bersamaan dengan daerah lain yang akan mengikuti pilkada berikutnya, yakni 2020.
Mengenai pasangan yang kalah dari kolom kosong, tetap bisa ikut di pilbup. Sebab setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih.
Tentang pemerintahan yang lowong karena tak ada bupati dan wakil bupati yang terpilih, Jayadi mengemukakan bahwa plt tetap menjabat di daerah tersebut, sepanjang masa kerjanya masih memungkinkan. Bisa saja plt dijabat oleh pejabat lain yang ditunjuk manakala plt tersebut memasuki masa pensiun, sakit atau semacamnya. (rif)
Dikalah Kotak Kosong, Paslon tak Bisa lagi Mencalonkan
×

