MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulbar tahun 2016 kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Selasa (30/1), tim penyidik memeriksa lima orang legislator Sulbar.
Mereka adalah Syamsul Samad, Patmawati, Sukri S, Yahuda dan Rahim. Kelimanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan pemeriksaan itu. ”Tim penyidik meminta keterangan terkait pokok-pokok pikiran anggota dewan dalam dugaan penyimpangan anggaran APBD Sulbar tahun 2016,” ujarnya, kemarin.
Salahuddin menyebut, ada 11 orang yang dipanggil sebagai saksi. Selain lima anggota dewan, ada pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulbar. Masing-masing Jamil Barambangi, Agus Salim Tamadjoe, Samid, Darwis, Faika dan Habi.
Sebelas orang saksi ini diperiksa secara maraton. Mereka menjalani pemeriksaan tertutup sejak pukul 10.00 Wita.
Menurut Salahuddin, pemeriksaan terhadap 11 saksi ini guna melengkapi barang bukti keterangan empat tersangka pimpinan dewan yang telah ditahan. Yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan tiga wakil ketua DPRD, masing-masing Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10) lalu. Mereka dinilai bertanggung jawab terhadap pemyimpangan dalam proses penyusunan APBD Provinsi Sulbar tahun 2016. Keempatnya kini ditahan di Lapas Klas IA Makassar.
Modusnya, menyepakati besaran pokok pikiran tahun 2016 sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada 45 anggota dewan lainnya. Jumlah dana yang terealisasi di tahun 2016 sebesar Rp80 miliar. Digunakan untuk kegiatan PUPR, Disnak dan sekretariat dewan. Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain. Terdapat pula anggaran yang terealisasi pada tahun 2017. (mat/rus)
Kejati Periksa Lagi Lima Legislator Sulbar
×

