MAKASSAR, BKM — Usai sudah tahap sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017. Regulasi yang mengatur tentang operasional taksi dalam jaringan (daring) itupun resmi diberlakukan 1 Februari besok.
Otomatis, seluruh pengemudi taksi tersebut harus memenuhi segala ketentuan yang telah diatur dalam permenhub. Sebab pemerintah sudah memberikan waktu sejak bulan November tahun lalu untuk sosialisasi dan penyesuaian kepada para operator.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menegaskan, sudah saatnya instansi terkait untuk melakukan penindakan jika ada pengemudi taksi daring yang mengabaikan aturan. Dishub menggandeng Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel untuk bekerja sama melakukan penindakan.
“Kami bekerja sama pihak Ditlantas untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan pengemudi taksi online. Jika ada yang tidak mengikuti aturan, akan kami tindaki,” jelas Ilyas.
Ia mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada angkutan berbasis daring yang membandel. Bisa saja pemberhentian operasional atau pencabutan izin. Dalam melakukan penertiban, Dishub sudah bekerja sama dengan kepolisian, dan Kominfo sehingga benar-benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengemudi taksi daring adalah melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM umum dan memasang stiker taksi daring.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sulsel HM Ilyas menambahkan, pemprov juga masih memberi waktu kepada taksi daring selama 2 minggu untuk menyesuaikan.
“Jadi masih ada lagi tahap sosialisasi pada tanggal 1 hingga 16 Februari. Jika ada yang melanggar, hanya tindakan ringan saja dulu, seperti penilangan,” ungkapnya.
Kata Ilyas, Sulsel mengajukan kuota kendaraan angkutan daring sebanyak 7.000 unit. Namun yang disepakati hanya 6.963 unit. Khusus di kota Makassar ada 2.958 unit. Sisanya untuk daerah lain.
Namun, kata Ilyas, dari pengajuan operator hanya Grab yang melaporkan. Sementara Gojek dan Uber belum.
“Kita beri kesempatan untuk waktu yang tersisa ini supaya dilaporkan,” tandasnya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, memastikan jika penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 di Sulsel akan berjalan dengan baik. Namun, dia mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan yang ada.
“Saya pastikan di Sulsel akan berjalan dengan baik. Kita tunggu dulu perkembangannya,” tandas Syahrul, kemarin.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Dishub Sulsel, Sekjen DPP Organda Pusat, Maurid Siburian berharap Permenhub 108 paling tidak mengakomodir apa yang selama ini menjadi pertentangan.
Dia menekankan beberapa poin penting yang menjadi aturan Permenhub mutlak dilaksanakan taksi online. Seperti taksi daring dilarang merekrut sopir. Dilarang keluar daerah. Dilarang memberikan promosi tarif di bawah ketentuan. Dilarang menetapkam tarif sendiri, dan dilarang merekrut perseorangan yang tidak punya izin operasi.
Ditolak Sopir Daring
Ditemui secara terpisah, para sopir taksi daring yang beroperasi di Makassar menolak diberlakukannya Permenhub 108 tahun 2017. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan.
Point yang dianggap yang memberatkan, yakni taksi daring harus punya argometer. Pemberlakuan tarif atas dan bawah. Wilayah operasi harus sesuai pelat.
Juga ada pembatasan jumlah unit sesuai kebutuhan. Memiliki minimal lima kendaraan atau bergabung dalam koperasi. Ada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Surat domisili TNKB. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan aplikator dilarang sebagai pengelola.
”Kalau taksi daring pakai argometer, itu sama dengan konvensional. Berarti hilang daringnya. Harus domisili TNKB dan pembatasan wilayah operasi. Berarti kalau daftar daringnya di Makassar terus dibatasi untuk Makassar saja, berarti kita disuruh menolak penumpang,” cetus Asri, salah seorang sopir taksi daring, kemarin.
Dia kemudian memberi contoh. Jika pemesannya di Jalan Hertasning Makassar dan minta diantar ke Jalan Syekh Yusuf, Gowa bagaimana cara menolaknya. Sedangkan dalam aturan aplikasi tidak boleh menolak penumpang. ”Kalau taksi konvensional tidak ada aturan batas trayeknya. Beberapa waktu lalu, taksi daring tidak dipasangi stiker saja cukup rawan. Apalagi kalau dipasangi stiker,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Alfin, sopir taksi daring lainnya. Menurutnya, kendaraan yang dioperasikan hendaknya dilakukan uji kelaikan dari awal pendaftaran saja. Sebab tahun keluaran kendaraan telah diseleksi.
“Taksi daring itu tidak ada yang tidak layak operasi. Mayoritas tahun kendaraannya baru semua. Tidak ada yang dibawah dari enam atau tujuh tahun. Untuk jam operasinya sendiri sudah diatur pihak aplikasi. Sebenarnya taksi daring itu sudah teratur. Karena kalau tidak ikut aturan kita kena sanksi. Bisa sampai pemutusan kerja sama,” ungkapnya. (rhm-jun/rus)

