pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berkas Kasus TPPU Bandar Narkoba segera Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Masih ingat Suryadi alias Dasi bin Arif Kasmedi (40)? Dia adalah bandar narkoba asal Sidrap yang ditangkap Satuan Narkoba Polda Sulsel. Penggerebekan dilakukan di jalan poros Kajubulo, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan Satuan Narkoba Polda Sulsel, tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk keterlibatannya dalam kasus narkoba, ia telah divonis hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit 3 AKBP Muh Taufik, Rabu (31/1).
Ia menerangkan jika berkas tersangka Suryadi segera dilimpahkan penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. ”Pekan depan penyidik Bripka Yusran Yusuf akan melimpahkan berkas P21 yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan bandar narkoba. Berdasarkan lokasi aksinya, maka berkas tersangka diproses di Enrekang,” jelas Muh Taufik.
Diakui, bandar narkoba Suryadi alias Daddi yang dijerat dengan TPPU merupakan yang pertama di Polda Sulsel. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang berharga milik tersangka.
Masing-masing satu unit mobil Honda Mobilio warna putih. Satu unit Honda Jazz. Tanah serta bangunan di jalan poros Sidrap-Enrekang. Tepatnya di Kelurahan Patondosalo, Kabupaten Enrekang. Ada pula tanah dan bangunan berisi enam kandang ayam di Kecamatan Maiwa, Enrekang. Nilai total aset tersangka mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Penyitaan berlangsung, Selasa (11/7/2017) dipimpin Wakil Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel saat itu AKBP Totok Triwibowo. Sebanyak 98 personel dilibatkan dalam penyitaan tersebut. Terdiri dari Ditnarkoba Polda Sulsel 11 orang, Brimob Detasemen B Parepare 29 orang, Polres Sidrap 36 dan Polres Enrekang 22 orang.
Aset tersebut disita berdasarkan penetapan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Enrekang Nomor : 58/Pen.Pid/2017/PN.Enrekang tertanggal 21 Juni 2017. (ish/rus)



×


Berkas Kasus TPPU Bandar Narkoba segera Dilimpahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar