pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penerima Uang di Pilkada Dipidana 72 Bulan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah semakin memperberat dan memperluas sanksi yang akan diberikan kepada orang-orang yang terlibat dalam politik uang (money politics). Bukan hanya pemberi, mereka yang menerima uang dari calon di pilkada juga bisa mendapat hukuman.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menegaskan, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang No.10/2016 tentang Pilkada, sanksi pidana mengancam pemberi dan penerima money politics minimal 36 bulan penjara, denda Rp200 juta dan maksimal 72 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Karena beratnya sanksi yang menanti, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Terutama menghindari terlibat dalam aktifitas money politic tersebut.
“Sanksinya sangat berat. Jadi masyarakat harus selalu waspada jangan sampai terlibat dalam aktifitas money politics itu,” kata Arumahi, kemarin.
Menurutnya, sanksi pidana berupa kurungan akan tegas diberlakukan jika terbukti. Karena di UU tersebut, tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. “Ancaman pidana sampai lima tahun,” tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada para kontestan pilkada jangan sekali-kali melakukan politik uang. Dia berharapaturan tersebut benar-benar ditaati setiap peserta pilkada untuk menjaga agar pesta demokrasi benar-benar berjalan sesuai azas.
Aruhami mengaku, pihaknya secara intens dan terus menerus turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait aturan yang melarang terjadinya politik uang. Selain melibatkan masyarakat langsung, Bawaslu juga mengundang organisasi keagamaan dan kemasyarakatan untuk mensosialisasikannya.
Menanggapi hukuman yang berlaku bagi para penerima politik uang, para calon gubernur Sulsel kompak menyepakati aturan tersebut. Mereka pun menjamin kepada pihak masing-masing untuk tidak terlibat dalam politik uang.
Salah satu calon gubernur Sulsel, Nurdin Halid (NH) saat ditemui di Hotel Grand Clarion, kemarin mengatakan jika aturan sekarang memang jauh lebih ketat dibanding pilgub sebelumnya. Ia pun mengatakan jika aturan penerima juga akan diberi hukuman, maka itu bagus untuk ditegakkan.
“Kalau pilkada sebelumnya hanya fokus pada calon dan tim pemenangannya, sekarang ini ada aturan hukum bagi penerima. Ini bagus ditegakkan. Supaya masyarakat tidak lagi menunggu akan adanya sembako, sarung, dan lain sebagainya yang akan diberikan kepada calon,” kata NH.
Ia menambahkan, sedari awal dirinya memang telah berkomitmen bahwa pilkada tidak hanya memperebutkan kekuasaan, namun juga tentang memberikan pelajaran politik yang mencerahkan masyarakat. “Kalau politik uang itu justru tidak akan mencerahkan demokrasi,” ucapnya.
NH beserta timnya juga akan melakukan rakornis dalam waktu dekat ini. Rakornis ini nantinya berguna untuk mencerahkan seluruh tim pemenangan untuk tidak melakukan politik yang tak sehat.
Cagub Ichsan Yasin Limpo melalui Ketua Tim Pemenangannya, Bahar Ngitung juga mengatakan jika aturan ini sudah sangat tepat digunakan. Karena dirinya dan IYL ingin menciptakan demokrasi yang tidak terindikasi dengan politik uang.
Ia pun berharap jika semua calon nantinya tidak melakukan politik uang yang justru akan merugikan bagi si penerima. Sedangkan untuk tim Punggawa Macakka sendiri, Bahar mengatakan jika hal itu sudah diharamkan.
Pihaknyapun akan terus mematuhi semua aturan yang ada. “Kalau kita menang dengan curang, itu tetap hina. Kalau kalah dengan terhormat, itu tetap elegan,” kata Bahar.
Pihak Nurdin Abdullah (NA) pun menanggapi positif aturan tersebut. Tim Media NA Bunyamin Arsyad mengatakan, hukuman bagi penerima politik uang itu adalah hal yang wajar harus ditegakkan. Bunyamin mengatakan, ada beberapa alasan mengapa hal itu menjadi wajar. Pemimpin yang tidak melibatkan siapapun dalam praktik politik uang, maka pemimpin tersebut akan memiiki utang budi kepada pemilih. Jika memiliki utang budi, maka pemimpin tersebut nantinya jelas akan bekerja keras dalam membangun program yang telah dicanangkan.
Namun jika menggunakan politik uang, maka pemimpin itu tak akan memikirkan program, karena pemilih itupun telah dibayar. Makanya, para pemilih yang menerima politik uang juga sangat pantas dihukum pidana dan denda seperti itu.
Bunyamin menegaskan jika pihaknya berjanji tidak akan melakukan politik uang. Apalagi harus melibatkan masyarakat yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri. Bunyamin berharap jika Sulsel nantinya bisa memiliki pemimpin yang berkualitas dan diridhoi oleh Tuhan.
Politik uang harusnya tak berlaku lagi dalam pilgub tahun ini. Karena politik uang adalah praktik yang kuno, melanggar hukum, dan melanggar norma. Itulah yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi dengan stakeholder yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulsel pada Rabu (14/2) di Hotel Grand Clarion Makassar.
Siapa yang harus beretika terlebih dahulu dalam pelaksanaan pemilu ini? Tentu adalah peserta pemilu. Begitulah yang dikatakan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI Prof Muhammad.
Yang harus beretika terlebih dahulu adalah para pasangan calon. Para pasangan calon pun memang seharusnya diwajibkan membaca semua peraturan pemilu supaya mengetahui batasan-batasan aturan yang berlaku.
“Saya mengajak kepada semua pasangan calon gubernur, mari kita menjadi imam bagi masyarakat untuk menegakkan pemilu yang beretika,” seru Prof Muhammad.
Komisioner Bawaslu Sulsel Asri Yusuf, memberikan pemahaman tentang politik uang dalam pilkada. Baginya, semua memang harus menghindari politik hitam dan politik negatif, karena semua telah diatur dalam undang-undang.
Sama halnya dalam masa kampanye yang sedang berlangsung ini. Saat kampanye, makan, minum, dan transportasi diberikan kepada para simpatisan kampanye, nilainya tak lebih dari Rp25 ribu saja. Semua itu harus diberikan dalam bentuk barang maupun jasa. Bukan dalam bentuk uang.
Akomodasi kampanye ini juga harus diberikan di lokasi kampanye, bukan di tempat lain yang bisa menimbulkan kecurigaan.
Adapun saat para calon ingin mengadakan berbagai pertandingan guna memeriahkan masa kampanye, maka hadiahnya juga tak boleh melimpah. Seharusnya hadiah yag diberikan tak melebihi Rp1 juta. Selain itu, door prize juga tak diperbolehkan dalam pertandingan-pertandingan jika akan digelar.
Ulama yang juga akademisi UMI Makassar M Arfah Siddiq juga memberikan pandangannya mengenai politik uang dan kampanye SARA dalam perspektif Islam. Arfah mengatakan, politik uang dan kampanye SARA adalah sesuatu yang jelas dilarang di Islam. Karena hal itu bisa menjerumuskan seseorang dalam kesesatan.
“Sekarang tidak dipungkiri semakin banyak praktik politik yang tidak bersih. Banyak yang menikmati kenikmatan sesaat. Kalian tahu, itu haram. Apalagi uang yang diberikan dalam politik uang adalah uang haram yang jelas bertentangan dengan aturan hukum dan aturan agama,” seru Arfah.
Tak lupa ia mengajak para calon nantinya untuk meraih hasil yang terbaik melalui jalur yang benar. “Berlombalah dengan cara yang baik,” tambahnya.
Rapat koordinasi inipun diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang Berintegritas. Pembacaan dilakukan Bawaslu Sulsel, KPU Sulsel, perwakilan partai politik, dan perwakilan LO pasangan calon gubernur. Setelah pembacaan deklarasi, barulah dilakukan penandatanganan deklarasi. (nug-rhm/rus)




×


Penerima Uang di Pilkada Dipidana 72 Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar