MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini Abdul Latif masih menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan. Jabatan ini tetap diemban, meski dirinya sudah ditetapkan sebagai calon bupati Pinrang oleh KPU.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Latif mestinya sudah mengajukan pengunduran diri lima hari setelah penetapan. Hanya saja, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, Latif masih bisa menjabat sampai 15 hari setelah penetapan.
“Sebenarnya saya sudah siapkan pengunduran diri. Apalagi SK penetapan sudah lengkap. Tapi dengan adanya perpres yang baru ini, jabatan saya masih bisa sampai 1 Maret,” kata Latif akhir pekan kemarin di kantor gubernur.
Terkait pengajuan penjabat atau pelaksana tugas (plt) sekprov, Latif menyebutkan bisa dilakukan jika dirinya sudah diberhentikan. Proses tersebut dilakukan setelah surat pengunduran dirinya masuk.
Hingga akhir pekan lalu, Latif masih melakukan tugas-tugas sebagai sekprov Sulsel. Bahkan pada hari Jumat, ia mendampingi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melantik tiga pejabat sementara (pjs) wali kota dan bupati di Sulsel.
Sementara untuk kegiatan politiknya di Pinrang, mantan Kadis Bina Marga ini menegaskan tetap berjalan. Terlebih tim pemenangan sudah terbentuk. Sisa menunggu jadwal pelaksanaan kampanye.
“Tim saya sudah buat. Kalau jadwal tunggu aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Saya minta izin untuk mundur dulu di sini. Sementara semua jadwal sosialisasi diambil alih oleh wakil saya (Usman Marham),” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengakui hingga kini belum ada penetapan plt sekprov. Walaupun masa jabatan Abdul Latif akan berakhir, SYL menegaskan, posisi tersebut akan lebih dahulu dijabat oleh plh (pelaksana harian).
“Kalau tidak ada plt, yang jabat kan ada plh. Semua masih menunggu keputusan Kemendagri. Intinya, tidak ada kekosongan jabatan,” tandasnya.
Saat ini ada beberapa nama yang menguat untuk menjabat plt sekprov. Mulai dari Kadis Pendidikan Irman Yasin Limpo, Kepala Bapenda Tautoto Tanaranggina dan Kepala Bappeda Jufri Rahman.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Irman mengakui sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya harus tunduk kepada amanah yang diberikan.
“Di ASN itu tergantung perintah. Yang pasti saya siap ditugaskan dan siap tidak ditugaskan sebagai apapun,” katanya, saat ditemui di kantor gubernur.
Pejabat yang akrab disapan None menegaskan, dirinya tak pernah mengajukan diri sebagai plt sekprov, seperti yang diberitakan selama ini.
“Saya tahu persis posisi saya sebagai aparatur. Saya mantan kepala Badan Diklat yang tahu dan mengerti bagaimana seorang aparatur. Hanya mungkin tahun ini tahun politik jadi terimbas-imbas,” tandasnya. (rhm/rus)
Jadi Cabup, Latif Masih Jabat Sekprov
×

