pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wajar Jika SYL Tolak Ambarala Jadi Pjs Bupati

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo membatalkan pengukuhan Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jeneponto. Padahal, surat keputusan (SK) untuk menjabat sebagai Pjs di kabupaten tersebut sudah diteken oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono MDM.
Namun setiba di Makassar, SK tersebut ditolak dengan alasan gubernur tidak pernah mengusulkan nama Ambarala sebagai calon Pjs Bupati Jeneponto.
Menanggapi insiden tersebut, pengamat pemerintahan, Prof Hamzah menjelaskan, jika melihat SK yang keluar serta melihat latar belakang proses pengajuan nama pejabat ke Kemendagri yang akan diusulkan menjadi pjs, wajar jika Gubernur Syahrul Yasin Limpo melakukan penolakan.
Menurutnya, penentuan seorang pejabat ditunjuk menjadi pjs bupati/walikota merupakan hak prerogatif gubernur. Prosedur dan mekanisme sehingga tiba pada keputusan merekomendasikan nama yang dinilai layak diusulkan menjadi pjs, pasti melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang. Bukan sekadar menunjuk nama.
“Jadi kalau kemudian Pak Gubernur menolak nama yang kemudian muncul dalam SK sebagai Pjs Bupati Jeneponto, itu hal yang benar, ” kata Prof Hamzah, kemarin.
Bila ada yang menilai SK yang dikeluarkan Kemendagri itu sudah mengikat dan harus dilaksanakan, menurut Hamzah, itu tidak sepenuhnya benar. Alasannya, dalam SK tersebut selalu ada kalimat, jika terdapat kekeliruan dalam pengukuhan atau pengangkatan maka akan dilakukan perbaikan.
Dia melanjutkan, dalam penempatan nama yang dipilih untuk menduduki sebuah posisi, bisa saja terjadi kekhilafan atau kekeliruan. Karena persoalan itu juga, dia melihat Kemendagri tidak ‘ngotot’ agar SK Pjs Bupati Jeneponto tersebut harus dilaksanakan.
“Malah kalau saya yang gubernur, saya akan cari tahu siapa yang coba-coba mau melangkahi kewenangan gubernur,” pungkasnya.
Persoalan Pjs Bupati Jeneponto cukup hangat diperbincangkan beberapa hari terakhir. Sebenarnya, jika mendapat restu gubernur, Pjs Bupati Jeneponto dikukuhkan bersama tiga pejabat sementara (pjs) bupati/walikota pada Jumat (16/2) lalu. Namun karena bersoal, hanya tiga nama yang dikukuhkan.
Yakni Inspektur Inspektorat Luthfie Natsir sebagai Pjs Wali Kota Parepare, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Andi Arwin Azis sebagai Pjs Walikota Palopo, dan Kepala Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PKP2) sebagai Pjs Bupati Bone.
Karena persoalan tersebut, gubernur meminta agar pengusulan nama Pjs Bupati Jeneponto diproses ulang. Akibatnya, hingga saat ini, Jeneponto diisi oleh pelaksana harian (Plh) bupati.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengataka hingga pjs bupati dikukuhkan, Jeneponto akan dipimpin seorang pelaksana harian.
Informasi yang diperoleh, sebenarnya Kemendagri sudah memproses ulang nama Pjs Bupati Jeneponto. Tinggal menunggu waktu gubernur untuk melakukan pengukuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BKM, calon kuat pjs yang diusulkan gubernur ke Kemendagri adalah Asmanto Baso Lewa yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel. (rhm/rus)



×


Wajar Jika SYL Tolak Ambarala Jadi Pjs Bupati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar