pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wajo Penerima DBH Terbesar Kelima di Sulsel

SENGKANG, BKM — Di tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat bagian dana bagi hasil (DBH) pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebesar Rp61.043.643.914. Dengan jumlah itu, Wajo masuk dalam kelompok lima besar penerima DBH terbesar dari Bapenda Sulsel.
Di urutan pertama ditempati Kota Makassar sebesar Rp337,23 miliar. Kabupaten Luwu Timur Rp 121,12 miliar. Gowa Rp 87,75 miliar, dan Bone Rp 76,45 miliar.
Namun, dari sisi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kabupaten Wajo menempati peringkat empat dari seluruh kabupaten kota se-Sulsel. Realisasi penerimaannya sebesar Rp13.674.680.421.
Hal tersebut terungkap saat Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Sermani Sengkang, Jumat (23/2). Sosialisasi diikuti seratusan pelanggan Samsat. Terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM, diler kendaraan bermotor, serta unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi dibuka Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra.
Usai membuka kegiatan, Sekretaris Bapenda Sulsel melanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Wajo Hj A Fitri Dwi Cahyawati. Hadir pula Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Thamrin, anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal, serta perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Wajo.
Dijelaskan Dindo, sapaan akrab Sekretaris Bapenda Sulsel, insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
”Untuk membantu pengangkutan umum orang, Bapenda Sulsel memberi keringanan pembayaran pajak. Tahun 2018, pengangkutan umum orang hanya membayar pajak sebesar 30 persen. Sedang yang 70 persennya disubsidi oleh pemerintah,” terangnya.
Hanya saja, insentif untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang ini diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/ surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) yang bergerak di bidang angkutan umum.
“Skema pemberian subsidi untuk kendaraan umum orang dan barang ini akan segera berlaku setelah turun Peraturan Gubernur Sulsel yang sekarang sementara digodok,” kata Redindo.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal, dalam paparannya mengatakan, melalui Perda No 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang berlaku efektif 1 Januari 2018, Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen, dari sebelumnya sebesar 12,5 persen.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj A Fitri Dwi Cahyawati, mengatakan besarnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah kerjanya tidak terlepas dari perhatian anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal.
Selain itu, aktivitas Samsat Keliling yang selalu hadir melayani pelanggan Samsat pada hari pasar di setiap kecamatan di Kabupaten Wajo, juga memberi kontribusi yang cukup besar. ”Sehingga realisasi penerimaan PKB UPT Pendapatan Wilayah Wajo menempati peringkat keempat terbesar dari seluruh kabupaten dan kota se-Sulsel,” ujarnya. (*/rus)



×


Wajo Penerima DBH Terbesar Kelima di Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar