pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Dirut PD Pasar Stroke, Tuntutan Batal Dibacakan

MAKASSAR, BKM — Tuntutan terhadap terdakwa Abd Rahim Bustam lagi-lagi batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Musababnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya itu tak bisa dihadirkan di persidangan karena sakit.
Rahim yang terlilit kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan los Pasar Pa’baengbaeng Timur menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hikmah karena menderita stroke. Penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan yang kedua kalinya terjadi.
”Tadi (kemarin) ada penyampaian dari pihak keluarga, bahwa terdakwa masih sementara menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Andi Helmi Adam selaku Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (28/2).
Menurut Andi Helmi, penyampaian tentang kondisi terdakwa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Ada pula surat keterangan dari rumah sakit.
”Majelis hakim tipikor mengabulkan permohonan penundaan sidang yang diajukan pihak terdakwa. Karenanya, sidang ditunda dengan alasan terdakwa sementara menjalani opname di rumah sakit karena penyakit stroke,” tandasnya.
Hanya saja, Helmi belum bisa memastikan kapan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan. Karena kondisi kesehatannya saat ini masih belum stabil, berdasarkan keterangan dari rumah sakit.
“Kalau kondisi kesehatan terdakwa sudah memungkinkan, baru sidang pembacaan tuntutannya bisa dilaksanakan,” terangnya.
Meski begitu, Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti dan memantau kondisi kesehatan terdakwa. Sebab tidak mungkin sidangnya ditunda terus menerus. (mat/rus)



×


Mantan Dirut PD Pasar Stroke, Tuntutan Batal Dibacakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar