pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Bupati Takalar Sebut Saksi Banyak Bohong

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Mereka adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar Andi Makmur Karim, dan dua mantan kepala BPN, yakni Nurlela Widyati dan Hj Nahri Tahir. Ketiga saksi dimintai keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Yuli Efendi.
Saksi Andi Makmur Karim dalam kesaksiannya, menegaskan bahwa status tanah yang ada di Desa Laikang merupakan tanah negara. ”Dulu, pada tahun 2000 saya pernah meninjau ke lokasi yang akan dijadikan lahan transmigrasi. Lahan tersebut merupakan tanah negara,” ungkap Andi Makmur Karim.
Di lokasi tersebut juga ada pemukiman warga. Namun masyarakat yang menempati lokasi tersebut tidak mempunyai alas hak atas tanah yang ditempati.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi, terdakwa secara tegas langsung melayangkan bantahan. Ia mengaku tidak terima dan keberatan dengan pengakuan Andi Makmur Karim.
Bahkan, Bur menyebut bahwa yang disampaikan saksi banyak bohongnya. “Banyak bohongnya ini yang mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Misalnya, sebut dia, pernyataan saksi soal tidak adanya alas hak berupa sertifikat masyarakat yang bermukim di sana. Padahal masyarakat ada sertifikatnya. “Kami bisa buktikan itu,” cetus Bur. (mat/rus)



×


Mantan Bupati Takalar Sebut Saksi Banyak Bohong

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar