MAKASSAR, BKM — Terdakwa Sangkala Said kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (27/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk mantan kepala sekolah dasar ini.
Di depan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung tertutup itu, tiga orang saksi membeberkan aksi bejat terdakwa terhadap dua murid SD di sekolah yang dipimpinnya.
”Tadi (kemarin) ada tiga orang saksi yang kita hadirkan di persidangan. Masing-masing dua orang guru dan satu teman korban,” ujar JPU Muhith usai persidangan, Selasa (27/3).
Dari keterangan saksi berinisial DR, terungkap jika setelah kejadian, korban mengaku telah dicabuli oleh kepsek. “Saksi menjelaskan, secara kebetulan dia mendengar dari salah satu teman korban untuk menyuruhnya mengaku, kalau korban oleh terdakwa yang dilakukan di dalam ruangan kepala sekolah,” terang Muhith.
Saat itu juga guru di sekolah meminta keterangan korban. Hadilnya, korban mengaku telah dicabuli oleh kepala sekolah.
Sebelumnya, dalam ruang sidang, korban berinisial SD telah membeberkan perbuatan terdakwa. Ia mengku melihat langsung aksi bejat terdakwa terhadap korban lainnya.
Perbuatan terdakwa berlangsung sejak November 2017 tahun lalu. Korban pertama berinisial IL bahkan sudah empat kali mengalami kejadian serupa. Sementara korban SD hanya sekali.
Modus terdakwa, yakni berpura-pura menyuruh korban membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala-piala yang terpajang di ruangan. Dia mencabuli korban di saat kondisi ruangan sedang sepi dengan cara mencium kening dan meraba-raba alat vital bocah ingusan tersebut. (mat/rus)
Saksi Beber Korban Dicabuli di Ruang Kepsek
×

