MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus memburu aset milik PT Abu Tours. Kemarin, polisi menyita empat aset tidak bergerak milik perusahaan.
Terdiri dari rumah kepunyaan Dirut Abu Tours Hamzah Mamba. Masing-masing satu unit di Jalan Tanggul Patompo 1 nomor 5, Kelurahan Baru, Kecamatan Tamalate, berikut lahan kosong. Dua rumah di Perumahan Permata Mutiara Jalan Dg Tata, serta empat gudang di Jalan Lantebung. Juga dua unit apartemen Vidaview Jalan Topaz, Panakkukang.
Rumah di Jalan Tanggul Patompo tergolong mewah. Panjangnya kurang lebih 50 meter. Bertingkat dua dan dicat putih. Berpagar besi dengan taman kecil di dalam area pekarangan rumah. Terdapat pos di sebelah kiri, pas pintu gerbang masuk. Di seluruh aset tak bergerak yang disita itu, penyidik memasang papan bicara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki aset milik Abu Tours yang belum diketahui keberadaannya. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama dan polda lain guna melacak dan mencari tahu keberadaan aset lainnya.
Tak lupa, Dicky meminta kepada pihak-pihak yang mengetahui dan menguasai aset-aset milik Abu Tours, agar diserahkan ke pihak Polda Sulsel untuk disita dan dijadikan barang bukti.
“Kita mengimbau dan meminta kepada masyarakat bagi yang mengetahui informasi soal keberadaan aset-aset Abu Tours, agar diinformasikan ke Polda Sulsel,” imbuhnya.
Terkait informasi Mabes Polri yang akan mengambil alih penanganan perkara ini, Dicky menampiknya. ”Sampai hari ini (Rabu) belum ada informasi soal itu yang masuk ke Polda Sulsel,” tandasnya.
Penanganan kasus tersebut, menurut Dicky, masih sepenuhnya dikendalikan Polda Sulsel. Kalaupun nantinya Mabes Polri akan mengambil alihnya, Dicky mengatakan tidak masalah.
“Kita siap serahkan tersangka dan barang buktinya ke Mabes Polri kalau memang hendak diambilalih penanganannya dari Polda Sulsel,” jelasnya.
Salah seorang pengacara jamaah Abu Tours Tajuddin Rahman, mewanti-wanti untuk mewaspadai upaya-upaya menyelewengkan aset biro umrah tersebut oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak benar dan tak manusiawi.
”Kalaupun ada pihak yang mengambil alih aset aset milik Abu Tours, itu tidak ada masalah. Sepanjang dia mau juga bertanggung jawab terhadap calon jamaah yang belum diberangkatkan. Yang salah kalau ada pihak atau oknum yang mengambil aset Abu Tours, lantas ia tidak mau tahu menahu dan lepas tangan dengan urusan jamaah,” cetus Tajuddin, kemarin.
Ia menambahkan, bila tujuannya untuk membantu menguasai Abu Tours dan hanya sebatas membeli asetnya, bisa dianggap bersama-sama melakukan persekongkolan usaha. Lain halnya bila misalnya aset-aset tersebut diambil alih untuk tujuan menyelamatkan dan membantu memberangkatkan calon jamaah.
”Jadi kalau ada yang berniat ingin mengambil alih aset Abu Tours, pihak tersebut juga harus ikut memikirkan dan memberangkatkan calon jamaah,” tandasnya.
Maklumat tak Berlaku
Kepala Kantor Kemenag Sulsel Abdul Wahid Thahir menegaskan, kendati izin operasi sudah dicabut, Abu Tours tetap harus melaksanakan kewajiban untuk memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci dengan jalan melimpahkan proses pemberangkatannya ke mitra Abu Tours. Atau, mengembalikan dana jamaah jika memang ada yang meminta uangnya kembali.
Dia melanjutkan, segala maklumat yang dikeluarkan Abu Tours terkait jamaah tidak berlaku. Karena itu dibuat tanpa sepengetahuan Kemenag.
“Segala maklumat yang dikeluarkan Abu Tours tidak berlaku. Itu sepihak tanpa koodinasi dengan Kemenag. Itu pelanggaran,” kata Wahid dalam keterangan persnya di Kantor Kemenag Sulsel, Rabu (28/3).
Berdasarkan audit investigasi keuangan oleh akuntan publik Jamaluddin, ditarik kesimpulan jika Abu Tours tidak mampu untuk memberangkatkan seluruh jamaahnya yang berjumlah 86.720 orang di seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi tim audit, dana jamaah yang harus dipertanggungjawabkan Abu Tours sebesar Rp1,4 triliun. Lebih sedikit dibanding yang diumumkan polda sebesar Rp1,8 triliun.
Dia mengaku, pertimbangan pencabutan izin Abu Tours diambil agar tidak bertambah korban lagi. Hingga saat ini, masih dibuka posko pengaduan bagi korban Abu Tours yang merasa dirugikan.
“Jadi Abu Tours tetap punya kewajiban untuk memberangkatkan jamaahnya, tapi tidak lagi menggunakan nama Abu Tour,” ungkapnya.
Direktur Operasional Pelaksanaan Khusus Recovery (Pasca Maklumat) Rizal Arfan, menjelaskan dirinya diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk tetap memberangkatkan jamaah. Dan saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan.
Ditekankan, sebelum keputusan Kemenag keluar, pihaknya tetap melakukan pemberangkatan jamaah. “Sejak 22 Februari hingga hari ini (kemarin), kami sudah memberangkatkan hampir 4.000 orang. Itu sesuai maklumat yang dikeluarkan,” terangnya.
Dia menegaskan, pihak manajemen terus mengupayakan pemberangkatkan jamaah. Namun diakui, dengan ditahannya Abu Hamzah dan dicabutnya izin operasi Abu Tours, sangat sulit untuk melaksanakan rencana tersebut.
Dia juga melaporkan, saat ini pihaknya berencana akan memberangkatkan jamaah sekitar 300 orang.
“Saat ini sudah ada di Bandara Hasanuddin. Besok ada lagi. Tanggal 31 juga. Kita sudah maping jamaahnya berdasarkan urutan yang ada di manifest,” jelasnya.
Namun, dia mengaku agak bingung dengan dicabutnya izin Abu Tours, karena jamaah yang saat ini siap-siap berangkat masih menggunakan nama Abu Tours.
Gagal Berangkat
Informasi yang diperoleh dari bandara internasional Sultan Hasanuddin, kemarin terdapat 361 calon jamaah umrah Abu Tours yang menunggu keberangkatan ke Madina. Rencananya mereka akan diterbangkan menggunakan maskapai Saudia Airlines, dengan nomor penerbangan SV 2081 tujuan Madina.
”Memang ada calon jamaah umrah yang menunggu di bandara. Namun hingga pukul 14.48 Wita, mereka belum juga berangkat. Pesawat Saudia Airlines berangkat dengan 62 penumpang,” jelas Humas Angkasa Pura I Turah Ajiari dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dari informasi yang diperoleh pihak Angkasa Pura I, tidak berangkatnya calon jamaah umrah tersebut dikarenakan tidak lengkapnya dokumen perjalanan mereka. Tidak ada perlakuan khusus dari Angkasa Pura I terhadap calon jamaah yang menunggu pemberangkatannya itu. Hanya bertindak selaku mediator guna mempertemukan calon jamaah dengan travel agen.
Ketua Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer, mengaku sangat prihatin atas nasib calon jamaah Abu Tours. Menurutnya, setelah izin operasional Abu Tours dicabut, tidak boleh lagi memberangkatkan jamaah dengan menggunakan bendera Abu Tours, meskipun tiket dan hotelnya sudah fiks.
Menurut Subhan, pemberangkatan calon jamaah Abu Tours persoalan gampang, dengan keputusan Kemenag melakukan pengalihan kepada penyelenggara umrah yang sah.
”Cukup Kemenag mengalihkan para jamaah ke vendor atau penyelenggara umrah yang sah izinnya agar bisa berangkat. Kasihan mereka yang sudah fiks dan menambah biaya. Mereka tidak boleh batal pemberangkatannya. Kasihan,” ujarnya, kemarin.
Diakui Subhan Djoer, akan sangat berisiko bagi jamaah jika mereka dibawa oleh vendor tak berisin. Apalagi dengan Abu Tours. Jamaah sangat berpotensi telantar di Bandara King Abdul Aziz, karena dianggap menyalahi aturan.
”Jadi tolong ini disimak. Ombudsman tidak ingin menakuti jamaah, tapi ingin menyelamatkan. Cara yang paling mungkin dilakukan dan segera adalah tetap memberangkatkan jamaah dengan tidak menggunakan bendera Abu Tours. Bisa memakai bendera Kemenag atau vendor resmi yang tunjuk Kemenag,” jelas Subhan. (mat-rhm-jun/rus)

