MAKASSAR, BKM — Legislator Jeneponto Andi Mappatunru diganjar hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA). Terdakwa yang merupakan ketua Badan Legislasi ini, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 yang menelan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Mappatunru terjerat dalam kasus ini saat ia menjabat sebagai anggota komisi III di DPRD Jeneponto priode 2009-2014. Sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di pengadilan Tipikor Makassar, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Majelis menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Putusan tersebut membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Majelis hakim Mahkamah Agung telah menyatakan terdakwa (Andi Mappatunru) telah terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara,” tegas JPU Abdullah yang ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (2/4).
Andi Mappatunru juga didenda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. Pasal yang terbukti adalah pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor.
Abdullah menuturkan, putusan tersebut diterima JPU berdasarkan petikan dari pengadilan Tipikor Makassar. Pihaknya tinggal menunggu salinan putusan perkara itu, untuk selanjutnya dilakukan upaya eksekusi terhadap Andi Mappatunru.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan dieksekusi oleh tim JPU guna menjalankan masa pidananya.
Diketahui, Andi Mappatunru telah menerima aliran dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok di lokasi perumahan miliknya. Padahal, proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana aspirasi tahun 2013.
Selain itu, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru, yang dinilai penyidik tidak sesuai peruntukannya. (mat/rus)
MA Vonis 5 Tahun Penjara Legislator Jeneponto
×

