MAKASSAR, BKM — Sebanyak tiga wali kota petahana di Sulsel terancam dalam keikutsertaannya pada kontestasi pemilihan wali kota (pilwali) serentak 27 Juni mendatang. Mereka adalah Taufan Pawe di Parepare, Judas Amir di Palopo dan Mohammad Ramdhan Pomanto di Makassar.
Taufan Pawe dilapor atas tuduhan politik uang, sementara Judas Amir diadukan lantaran telah melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Kementian Dalam Negeri yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon.
Adapun Danny Pomanto dilapor lantaran mengangkat tenaga honorer, membagikan smartphone serta mengunakan tagline dua kali tambah baik yang sudah menjadi tagline Pemkot Makassar.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo akhirnya memutuskan jika Judas Amir telah melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kami telah memutuskan bila telah terjadi pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Ketua Panwaslu Palopo Syarifuddin usai menggelar rapat pleno Panwaslu Palopo, Selasa siang (17/4).
Ia menegaskan, keputusan ini sah berdasarkan keterangan terlapor, dalam hal ini Judas Amir dan kepala BKD, bukti surat berupa copi SK serta keterangan ahli. Menurutnya, copi SK diakui oleh BKD dan terlapor, yang dengan demikian bahwa copy memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Untuk itu, Syarifuddin menegaskan bila keputusan yang telah diambil selanjutnya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo guna menindaklanjuti keputusan panwaslu. “Tentu sah (diskualifikasi) untuk Judas,” tandasnya.
Dijelaskan, bahwa pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
”Aturan ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya (UU Nomor 8 Tahun 2015), di mana dalam aturan sebelumnya petahana tidak boleh merombak kabinet enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Namun di dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 ditambah ketentuan menjadi; sampai penetapan pasangan calon dan akhir masa jabatan,” terangnya.
Keputusan ini juga menjawab pertanyaan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono ketika berkunjung ke kantor Bawaslu Sulsel dan KPU Sulsel. Soni yang juga Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri, mengatakan setelah dilakukan pengecekan di Kemendagri, kebijakan mutasi yang dilakukan Wali Kota Palopo Judas Amir tanpa izin Mendagri.
“Setelah dicek, dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya hanya lima menit, ternyata sepertinya tidak ada izin mutasi. Karena itu Pak Sekda (Sekretaris Daerah) dan BKD dipanggil sidang di Kemendagri untuk dimintai klarifikasi,” ujar Soni dihadapan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, Senin (16/4).
Adapun kasus Taufan Pawe masih berproses dan disidangkan di Bawaslu Sulsel. Sidang untuk Taufan ini telah memasuki yang kedua atas laporan politik uang.
“Tadi (kemarin) sidang kedua jawaban terlapor (Tafan Pawe). Kamis depan sidang ketiga pembuktian alat bukti surat, pemeriksaan sanksi, keterangan saksi ahli dan lembaga pemberi keterangan,” ujar Arumahi.
Terkait ancaman serta kemungkinan diskualifikasi terhadap Taufan Pawe, Arumahi tak ingin berandai. “Kita tunggu sidang pembuktian pekan depan,” jelasnya.
Sementara itu, sidang sengketa pilwali Makassar tinggal menunggu putusan di Mahkamah Agung (MA). Jika MA menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum KPU Makassar, maka praktis pilwali makassar juga hanya akan diikuti satu pasangan calon.
Guru besar Fakultas Hukum Unhas Aminuddin Ilmar, yakin bila MA akan menerima kasasi KPU dan menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. “Iya, karena yang dilapor adalah pelanggaran,” ujar Ilmar.
Sebelum masuk ke ranah PTTUN, panwaslu telah memutuskan bila pasangan Danny-Indira tidak melanggar. Dalam kasus pilwali Makassar, Danny disangkakan pasal 71 ayat 3, bukan ayat 2, sehingga pleno panwaslu menganggap tidak terbukti, dan KPU tidak bisa membatalkan. (rif)
Judas Diputus Melanggar, TP dan Danny Berproses
×

