pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Abu Tours Diminta Setor Syarat Proses PKPU

MAKASSAR, BKM — Rapat kreditur perdana antara jemaah dengan Abu Tours digelar di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (19/4). Rapat ini merupakan rangkaian hasil putusan sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Pihak travel diwajibkan mengembalikan uang calon jamaah atau berdamai dengan para pemohon.
Pengadilan Negeri Makassar menunjuk hakim pengawas Baslin Sinaga untuk mengawasi dan memimpin rapat ini. Sementara pengurus PKPU, Tasman Gultom dan pengacara Abu Tours dan jamaah juga hadir.
Dalam pertemuan ini, pengurus PKPU sementara, Tasman Gultom mengatakan sudah mengirimkan surat kepada debitur, dalam hal ini Hamzah Mamba terkait proses pembayaran utang dan kesepakatan damai antara pihak Abu Tours dan jamaah (kreditur).
“Kami sudah menyampaikan kepada bank debitur, BCA, BNI, BRI, Bukopin, Mandiri. Kami sudah bertemu Hamzah Mamba di tahanan. Kami juga menyampaikan kepada Hamzah Mamba agar menyetor beberapa persyaratan dalam proses PKPU,” kata Tasman Gultom.
Beberapa persyaratan yang harus diberikan oleh pihak Abu Tours agar proses PKPU berjalan lancar, ialah surat-surat berharga dari kantor Abu Tours, anggaran dasar perusahaan, surat izin perseroan Abu Tours, laporan keuangan pajak, termasuk NPWP dan bea cukai selama tiga tahun terakhir, dan dokumen kekayaan. Baik itu bergerak maupun tidak bergerak yang sudah tercatat di perseroan maupun belum.
Tasman mengimbau kepada para calon jamaah yang belum tercatat olehnya sebagai kreditur, agar mendatangi kantor pengurus yang didirikannya di Jalan RSI Faisal 14 blok E nomor 72.
“Saat ini kami membuka kantor di Jakarta dan Makassar. Kami usahakan agar membuka kantor di Kalimantan, Surabaya, Medan, dan Palembang. Pokoknya dari Sabang sampai Merauke,” tambah Tasman.
Sementara itu, pengacara Abu Tours Eri Edi Satrio, mengaku setelah berbicara dengan kliennya, Hamzah Mamba tetap berniat untuk memberangkatkan jamaah. Namun ia menyebut saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu.
Dibekukannya Abu Tours dan dipenjarakannya Hamzah Mamba menjadi alasan utama pihaknya belum bisa mengembalikan uang calon jamaah.
“Kondisi klien kami memang tidak beruntung. Satu, dia ditahan. Yang kedua, izin operasional sudah dicabut. Tapi kita positif saja. Mudah-mudahan ada yang terbaik dari pertemuan ini. Pihak debitur mengajukan permohonan pengurus,” kata Eri.
Dalam pertemuan ini, ratusan agen dari luar Sulawesi mendatangi pengadilan niaga. Mereka berasal dari Surabaya, Malang, Samarinda, Palembang, hingga Jakarta. (mat/rus)



×


Abu Tours Diminta Setor Syarat Proses PKPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar