pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PTTUN Batalkan SK Gubernur

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pencadangan tanah untuk pemukiman transmigrasi di Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Laikang, Mangarabombang, Ko’mara dan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Berdasarkan nomor perkara 205/B/2017/PT.TUN.Mks atas gugatan Sudding bin Nambang, Mutu bin Maharabang, Rifal, Jalilu bin Sanu, dan Sakarang bin Sondo.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Tahir mengatakan, bahwa PT TUN mengabulkan serta menguatkan putusan PTUN Makassar yang menggugurkan SK Gubernur nomor 1431/V/tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007.
“Semua gugatan klien kami dikabulkan oleh majelis PTTUN,” ujar Muhammad Tahir, Kamis (3/5).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Edi Suriyanto mewajibkan pembanding selaku tergugat (gubernur) untuk mencabut keputusan gubernur terkait pencadangan tanah untuk pemukiman transmigrasi tersebut.
“Dengan adanya putusan ini, membuktikan bahwa status kepemilikan tanah klien kami itu dianggap sah. Sedangkan SK gubernur yang dijadikan alat bukti pembanding, dinilai oleh majelis hakim tidak relevan. Sehingga majelis hakim menerima permohonan banding dari penggugat,” terang Muhammad Tahir lagi. (mat/rus)



×


PTTUN Batalkan SK Gubernur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar