JENEPONTO, BKM — Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya yang berhasil dilangsungkan, tidak demikian dengan sepasang sejoli ini. RS yang baru berusia 12 tahun, batal mengikat ikrar suci dengan calon suaminya Erwin (21), yang sejatinya berlangsung, Selasa (8/5).
RS yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai rencananya melangsungkan ijab di kediaman calon mempelai pria di Kampung Kanang-kanang, Desa Ti’no, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Langkah tersebut diambil, karena antara RS dan Erwin sudah menjalin hubungan asmara. Orang tua kedua belah pihak juga sudah merestui. Apalagi RS sudah selesai mengikuti ujian akhir nasional pada sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sinjai.
”Anak saya sudah selesaimi ujian di SD dan maumi tamat. Kita khawatir jangan sampai dia membuat orang tua malu. Jadi kita nikahkan saja untuk menjaga siri’,” ucap Basri, ayah RS yang diamini ibunya Sinar.
Orang tua bersama anaknya ini ditemui di Jeneponto, kemarin. Mereka hadir dalam rangka akad nikah yang hendak dilaksanakan. Karena di daerah asalnya Sinjai, rencana pernikahan anak tersebut tidak mendapat restu.
Namun harapan tak sesuai kenyataan. Seperti halnya di Kabupaten Sinjai, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taworang juga menolak untuk menikahkan keduanya.
”Saya tidak berani menikahkan, karena sangat melanggar aturan. Umur calon wanitanya baru 12 tahun. Ini sangat bertentangan dengan peratura. Kalau di Sinjai dilarang, di Jeneponto juga dilarang. Karena satu kesatuan aturan,” jelas Abd Samad, Kepala KUA Tarowang di ruang kerjanya, kemarin.
Menyusul penolakan itu, Abd Samad menyarankan kepada masing-masing orang tua dan kedua calon mempelai agar menunda perikahannya sampai usia 17 tahun bagi perempuan, dan 21 tahun untuk laki-laki. ”Kalau memang belum cukup umur, sebaiknya menunggu saja. Saya tidak mau melanggar aturan,” tandas Abd Samad lagi.
Wakapolsek Batang Ipda Baharuddin, mengakui mendengar adanya rencana pernikahan antara keduanya, kemarin. ”Setelah saya tahu perempuannya baru berumur 12 tahun, saya bersama Pak KUA menyarankan untuk ditunda dulu pernikahannya, karena sangat melanggar,” terangnya.
RS yang berusia 12 tahun, disebutkan Ipda Baharuddin, masih butuh untuk bermain dan bersekolah. Orang tua harus berani untuk melarang dan tidak menikahkan anaknya bila belum cukup umur.
Danramil Batang Kapten Inf Muh Amin, menegaskan bahwa dirinya tidak setuju bila ada orang tua yang mau menikahkan anaknya meskipun di bawah umur. ”Harusnya itu dihindari, karena akan berdampak pada adanya proses hukum sebab melanggar,” tandasnya. (krk/rus/c)
Murid SD Usia 12 Tahun Batal Menikah
×

