pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Hari Batas Waktu Panwaslu ke KPU

MAKASSAR, BKM — Tiga hari batas waktu diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna membuat keputusan memasukkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada kontestasi pilwali, 27 Juni mendatang.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 yang digelar di kantor Panwaslu Makassar, Minggu (13/5).
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Panwaslu Kota Makassar Nursani, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 atau Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Maka menyatakan bahwa surat keputusan KPU Kota Makassar nomor 64 tentang penetapan pembatalan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di pilwali Makassar, dibatalkan,” tegas Nursani.
Humas Panwaslu Kota Makassar Maulana mengatakan, putusan yang dibacakan dalam sidang didasari atas pertimbangan bahwa adanya kekeliruan di KPU Kota Makassar dalam menerbitkan obyek sengketa atau SK nomor 64.
“Sehingga dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis berpendapat bahwa KPU Makassar telah keliru dalam melaksanakan putusan MA dan PT TUN. Dalam putusan itu tidak ada satupun amar putusan yang menyebutkan pemohon tidak memenuhi syarat. Dan ini dinilai cacat hukum,” terangnya.
Dalam putusan juga memerintahkan KPU Kota Makassar melaksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar tiga hari setelah pembacaan surat putusan. Putusan ini bersifat final dan mengikat di KPU Kota Makassar.
“Yang pokok apa yang dipertimbangkan Panwaslu Kota Makassar didasari dengan fakta-fakta yang obyektif,” tambahnya.
Sidang yang digelar kemarin, memutuskan agar KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilwali Makassar.
“Memerintahkan KPU Makassar kembali menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon,” kata Ketua Panwaslu Makassar Nursari.
Selama persidangan, majelis membacakan sejumlah fakta persidangan, bahwa tiga tuduhan pelanggaran yang dilakukan pasangan Danny Pomanto sebelum ditetapkan sebagai calon tidak terbukti. KPU sebagai pihak termohon tidak bisa menunjukkan bukti kerugian yang dimaksud. Program yang dilakukan juga sudah disetujui oleh DPRD Makassar. Sehingga tidak bisa disebut sebagai program wali kota Makassar. Melainkan sudah menjadi program Pemkot Makassar.
Tiga tuduhan pelanggaran juga bukan syarat pencalonan. Sehingga KPU Makassar dinilai salah dalam mengeluarkan SK yang menyebut pasangan DIAmi tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Sesaat setelah pembacaan putusan, pendukung dan relawan DIAmi langsung melakukan sujud syukur. Baik di dalam ruang sidang mapun di luar kantor Panwaslu Kota Makassar, Jalan Anggrek.
Untuk menghalangi massa mendekat ke gedung Panwaslu, polisi memasang barikade kawat berduri di sepanjang jalan depan kantor. Aparat bersenjata lengkap juga mengawal jalannya musyawarah.

Sifatnya Mengikat

Kuasa hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid, berjanji segera menyampaikan hasil keputusan Panwaslu Makassar ke komisioner KPU. ”Keputusan Panwaslu sifatnya mengikat,” ujarnya usai pembacaan putusan.
Marhuma mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya hanya menyampaikan hasil keputusan. “Semua kembali kepada KPU Makassar,” ujarnya.
Menurut Marhuma, dirinya menemukan banyak kejanggalan dan keanehan tentang putusan tersebut. Sidang sengketa tersebut seolah-olah menempatkan Panwaslu sebagai pihak yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mendiskualifikasi DIAmi.
“Kalau kita dengan keputusan Panwas ini seolah-olah seperti keputusan Peninjauan Kembali, karena isi putusannya juga menyinggung tentang keputusan Mahkamah Agung,” jelas Marhuma.
Ia menyebut, bahwa saat ini sudah ada dua putusan, yakni putusan Panwaslu dan MA. “Panwas mengikat, begitupun dengan MA final dan mengikat,” tandasnya.
Anggota KPU Makassar Rahma Saiyed, mengatakan pihaknya segera melakukan konsultasi ke KPU provinsi dan KPU RI, menyusul putusan Panwaslu Makassar. KPU tidak mau terburu-buru mengambil sikap. “Kami konsultasi dulu,” ujarnya.
Tim hukum pasangan DIAmi telah mencabut gugatan yang sudah teregistrasi di Mahkamah Agung (MA). Pencabutan dilakukan langsung oleh Anzar Makkuasa pada Senin (7/5).
Panglima Squadron DIAmi Maqbul Halim, mengatakan pencabutan gugatan dibuktikan dengan adanya surat yang ditandatangani langsung Panitera Muda Tata Usaha Negara MA Ashadi. “Pencabutan surat ditandatangani langsung panitera,” kata Maqbul Halim, Minggu (13/5).
Dalam surat pencabutan itu juga dituliskan nama dari Anzar Makkuasa sebagai kuasa hukum DIAmi, telah mencabut gugatan sengketa Pilwali Makassar terkait dengan SK KPU yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi.
Sehingga dengan adanya pencabutan, DIAmi tidak lagi berharap ada keputusan baru dari MA. Meski ada unsur ‘error in persona’ dalam keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.
“Karena dalam SK MA yang dieksekusi KPU Makassar terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Mohammad Ramdhan Pomanto,” tutupnya. (ita-arf-jun/rus)



×


Tiga Hari Batas Waktu Panwaslu ke KPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar