pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilik Sabu 2 Kg Divonis Seumur Hidup

PAREPARE, BKM — Alling bin Umar harus menghadapi kenyataan pahit. Pria berusia 32 tahun ini mesti menjalani sisa-sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Penjara seumur hidup diketuk Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurwati, didampingi Adhika Bhatara Syahrial dan Novan Hidayat masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Jalannya sidang putusan berlangsung di PN Parepare, Senin sore (14/5).
Putusan tersebut merupakan ganjaran atas perbuatan Alling yang memiliki 2 kg narkoba jenis sabu. Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Vonis majelis hakim kepada Alling tidak mengubah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada 17 April lalu menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
”Menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa,” kata Hj Andi Nurwati dalam amar putusannya.
Alling yang dimintai keterangannya dalam persidangan, tidak membantah fakta-fakta yang terungkap. Termasuk bukti-bukti yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram atas perintah Anjas untuk dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Alling berangkat dari Tarakan, Kalimantan Utara, lalu transit di Balikpapan, Kalimantan timur. Ia tidak menyadari bila anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) telah mengikutinya hingga ke pelabuhan Nusantara Parepare menuju Kabupaten Pinrang untuk mengantar barang haram tersebut.
Sebelum ke Kabupaten Pinrang, di pelabuhan Parepare, 20 November 2017, Alling ditangkap oleh anggota BNN bersama personel Satresnarkoba Polres Parepare. Pengakuan terdakwa dalam persidangan, dirinya membawa barang tersebut karena disuruh oleh Anjas dan diberi uang tunai sebesar Rp5 juta. Saat ini, Anjas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target BNN.
Sebelumnya, Alling menyampaikan pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup oleh JPU. Ia meminta diberi keringanan karena masih tulang punggung istri dan anaknya yang berada di Tarakan. Namun, majelis hakim bergeming atas pembelaan terdakwa. Vonis seumur hidup tetap dijatuhkan.
Mendengar putusan hakim, Alling yang tak didampingi istri ataupun sanak keluarga yang lain, hanya bisa pasrah. (smr/rus/b)



×


Pemilik Sabu 2 Kg Divonis Seumur Hidup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar