MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, proses pendaftaran kartu perdana atau sim card masih menuai pro kontra. Apalagi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Infokom dinilai kerap berubah-ubah.
Kepala Dinas Informasi, Komunikasi (Infokom), Statistik, dan Persandian, Andi Hasdullah menjelaskan, kendati aturan terkait registeasi sim card adalah kewenangan pusat, seharusnya ada koordinasi dengan daerah agar bisa dibantu melakukan sosialisasi.
Dia mengatakan, sebelumnya ada informasi diperoleh jika batas akhir registrasi kartu sampai 1 Mei. Jika kartu telepon tidak didaftarkan, maka otomatis kartu yang bersangkutan akan terblokir.
Namun ternyata setelah itu, ada lagi informasi berkembang jika satu KTP dan KK hanya bisa untul registrasi maksimal tiga kartu perdana.
“Ini kan aturannya berubah-ubah. Tidak pernah juga diinformasikan ke daerah seperti apa aturan yang berlaku. Kami juga dapat pertanyaan soal itu tidak tahu mau jawab apa, ” kata Andi Hasdullah.
Dia melanjutkan, saat ini ada ada lagi informasi yang berkembang jika kartu pra bayar masih tetap bisa berlaku sepanjang diregistrasi ulang.
“Sebenarnya teman-teman di daerah kesal dengan pusat. Seharusnya mereka informasikan ke daerah seperti apa aturannya supaya dibantu sosialisasikan. Kita mau bantu sebenarnya, ” ungkap Andi Hasdullah.
Dia mengatakan, kalau ada perubahan, seharusnya ditembuskan ke daerah.
“Kami cuma baca di interner saja aturan yang diberlakukan Kementerian Infokom, ” pungkasnya. (rhm)
Soal SIM Card, Infokom Nilai Pusat Kurang Koordinasi
×

