MAKASSAR, BKM — Perkara tindak pidana korupsi yang membelit Abdul Rahim Bustam, eks Direktur Utama Perusaha Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menemui ujungnya. Sempat tertunda beberapa kali dengan alasan terdakwa sakit, pembacaan vonis Rahim Bustam akhirnya terlaksana, Rabu malam (16/5).
Majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar mengganjar Rahim Bustam dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Selain vonis 20 bulan penjara, juga denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Rahim dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng. ”Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Ahdar di Pengadilan Tipikor Makassar, kemarin.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni pidana penjara 30 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Karena terdakwa selaku pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, menyebut putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah sesuai dengan pertimbangan serta putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Putusannya kan dua pertiga dari tuntutan JPU. Jadi saya rasa itu sudah sesuai,” tandasnya.
JPU menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan kasasi. Sebab putusannya sudah sesuai dan tidak terlalu rendah dari tuntutan JPU. (mat/rus)
Eks Dirut PD Pasar Raya Diganjar 20 Bulan Penjara
×

