BONE, BKM — Ramli (34) dan Rusdianto (28) adalah residivis. Mereka sudah pernah merasakan dinginnya dinding penjara.
Namun, hal itu tak membuat keduanya jera. Ramli dan Rusdianto kembali melakukan aksi kriminal setelah bebas dari bui. Petugas Polres Bone meringkusnya dalam kasus pencurian pupuk.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Darma, Jumat (18/5), membenarkan penangkapan kedua maling itu. Mereka diamankan pada hari Kamis (17/5) di Desa Masago, Kecamatan Patimpeng.
”Sebelum keduanya berpindah tempat, anggota bergerak ke lokasi keberadaannya. Mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelum dibawa ke Mapolres Bone, petugas membawa keduanya untuk menunjukkan barang hasil jarahannya. Rusdianto menunjuk kandang sapi milik seorang pelaku lainnya bernama Ramli. Di situ tersimpan empat zak pupuk subsidi dan non subsisi jenis Urea SP36 Phonza.
”Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Barang bukti yang diambilnya masih utuh. Yang disita 2 zak pupuk subsidi jenis Phonzka seberat 25 kg, dan satu zak pupuk non subsidi jenis SP 3650 kg. Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” terang AKP Darma. (ish/rus)
Dua Residivis Sembunyikan Pupuk Curian di Kandang Sapi
×

