pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polsek Tamalate Ciduk Dua DPO Pencurian

MAKASSAR, BKM — Dua kawanan pelaku pencurian terciduk Tim Opsnal Polsek Tamalate. Mereka adalah Muhammad Rezky alias Eki (21), warga Jalan Manuruki II lorong 2 dan Rsw lias Aco (16), beralamat di Jalan Alauddin.
Mereka diamankan di Jalan Mannuruki II Lorong 3. Penangkapan pada Jumat dinihari (18/5) pukul 00.30 Wita itu dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman.
Selama ini, kedua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing satu unit laptop merek Acer warna merah, dan satu unit gawai Android merek Vivo warna putih.
Petugas lalu menggiring kedua tersangka dari lokasi penangkapan. Mereka dibawa ke Mapolsek Tamalate guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Di depan polisi yang memeriksanya, tersangka Eki mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian laptop, handphone serta perhiasan emas.
Dalam aksinya, Eki tidak seorang diri. Melainkan bersama seorang rekannya bernama Erwin. Selanjutnya barang hasil jarahan Eki dijual oleh Erwin ke seorang pria bernama Azhar. Laptop hasil curian Eki dihargai Rp1 juta.
Usai diinterogasi, selanjutnya tim Opsnal Polsek Tamalate membawa Eki untuk menunjukkan rumah Azhar. Dari sini disita satu unit laptop merek Acer dan dijadikan sebagai barang bukti.
Eki diinterogasi lagi oleh polisi. Dia mengaku telah menjual gawai merek Vivo warna putih kepada seorang pria dengan harga Rp1,3 juta.
Pengembangan dilakukan lagi. Rsw alias Aco diamankan dengan barang bukti gawai merek Vivo.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman, mengungkapkan kasus ini masih dalam pengembangan. Dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Menurut Ipda Sugiman, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sebelumnya. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa seseorang yang diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Manuruki II Lorong 3.
”Tersangka Rezky alias Eki yang pertama kali diamankan. Selanjutnya dia menyebut dua rekannya. Satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ipda Sugiman.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian dengan modus memanjat tembok rumah korban menggunakan tangga. Dari dalam rumah mereka menggasak celengan korban berisi uang Rp2 juta. (ish/rus)



×


Polsek Tamalate Ciduk Dua DPO Pencurian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar