pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Pertanyaan Hasil Lelang Jabatan

LUTIM, BKM — Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, HM Sarkawi A Hamid mempertanyakan hasil lelang jabatan Pemkab Luwu Timur. Soalnya, pasca dilakukan lelang jabatan awal 2017 lalu hingga saat ini belum diketahui hasilnya.
Menurutnya, pelantikan pejabat fungsional yang dilakukan Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler, Jum’at (18/5) lalu telah mengundang tanya sebab yang ditunggu-tunggu oleh publik selama ini adalah pelantikan hasil lelang Jabatan.
“Pengisian jabatan struktural dan penunjukan pejabatnya memang hak prerogatif kepala daerah tapi dalam konteks lelang jabatan ini ada aturan yang mengikatnya,” ujarnya.
Salah satunya, pejabat yang akan dilantik adalah mereka yang lolos tiga besar dalam proses seleksi yang dimaksud sehingga peran pejabat pembina kepegawaian dalmm hal ini Bupati untuk menunjuk 1 dari 3 calon yang lolos seleksi itu.
“Kenapa kami tanyakan hal ini karena ini sebuah ketaatan dalam penggunaan anggaran negara. Setiap item program belanja dalam APBD itu harus terukur input dan outputnya. Jika anggaran yang cukup besar hingga saat ini belum dapat dilihat hasilnya hingga setahun lebih sudah berlalu tentu mengundang pertanyaan ada apa,” ungkapnya.
Dia menambahkan salah satu cara untuk mencari pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya dengan cara lelang jabatan ini. Tentunya tim seleksi dari lembaga Independen dan LAN telah bekerja dengan sangat maksimal sehingga Kepala Daerah dapat menindak lanjuti dengan cepat sesuai aturan mainnya.
“Itulah perlunya lelang jabatan dilakukan karena sudah terukur hasilnya. Tinggal ditindak lanjuti dan sekedar mengingatkan Pemda bahwa salah satu catatan dan Rekomendasi DPRD dalam laporan keterangan pertanggung jawaban kepala Daerah 2017 kemarin adalah agar segera melantik pejabat hasil lelang jabatan mengingat anggaran pada pos APBD tahun 2017 pada RKA BKPSDM telah habis terpakai namun hasil belum dilaksanakan,” ungkapnya.
BPK telah memberi warning Pemkab untuk menindak lanjuti hasil lelang tersebut. Jangan sampai aturan itu masuk dalam kategori daluarsa atau tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar pelantikan karena sudah lewat lebih dari setahun. (alp/C)



×


Dewan Pertanyaan Hasil Lelang Jabatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar