pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gakumdu Periksa TP di Bawaslu

PAREPARE, BKM — Tim penyidik sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu) Parepare melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Taufan Pawe (TP) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (18/5).
Penyidik meminta keterangan atas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilukada melalui program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018.
Setelah dua kali dipanggil oleh tim Gakumdu Parepare TP tak hadir karena sedang menunaikan ibadah umroh.
Koordinator Penyidik Sentra Gakumdu yang juga Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama kepada wartawan mengatakan tersangka diperiksa di Bawaslu Sulsel.
“Sudah kami periksa di Bawaslu, dia datang sendiri kemarin untuk memberikan keterangan,”ujar Herly.
Herly menjelasakan pemeriksaan TP untuk alasan percepatan setelah yang bersangkutan pulang melaksanakan ibadah Umroh.
“Tak ada masalah dalam pemeriksaan dan dimana saja demi menpercepat pemeriksaan penyidikan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan selaku penuntut umum, “terangnya.
Penetapan Taufan Pawe sebagai tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). (smr/D)



×


Gakumdu Periksa TP di Bawaslu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar