ENREKANG,BKM–Setelah,tim penegak hukun terpadu (Gakumdu) Panwaslu Enrekang,Seni(14/5/2018) telah menetapkan tiga kepala desa (Kades) sebagai tersangka karena terbukti terlibat berpolitik praktis menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini.
Ketiga kades tersebut yakni,Kades Tindalun(DW),Kades Singki (DJ) dan Kades Siambo (AG) akan ditentukan nasibnya,Kamis (24/5) besok.Mereka akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat karena terbukti melanggar undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pilkada.
“Mereka terbukti berpolitik praktis setelah menjalani persidangan dan besok,Kamis 24 Mei 2018 mereka pembacaan tuntutan,”kata Mustamin anggota Panwaslu Enrekang, Kamis (23/5).
Ia mengatakan setelah pembacaan tuntutan,ketiga kades tersebut dijadwalkan,Seni 28 Juni 2018 akan menjali sidang vonis pidana penjara paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah,atau paling banyak enam juta rupiah penjara sesuia dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,”Ancaman kurunganya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan,”jelas Mustamin dibalik telpon genggamnya.
Sebelumnya,tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kades tersebut di Kantro Panwaslu setempat,Senin (23/4/2018). Pemeriksaan ketiga kades tersebut berlangsung tertutup.Saat beberapa wartawan hendak mengambil gambar,salah satu tim Gakumdu yang tidak kenal namanya melarang wartawan untuk memotret.(suherman karim)

