MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memperpanjang penggunaan aset gedung di Jalan AP Petta Rani, Makassar dengan skema pinjam pakai untuk digunakan sebagai kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
“Jangka waktu pinjam pakai gedung ini selama lima tahun, dan bisa diperpanjang untuk lima tahun lagi, bahkan bisa jadi nantinya dihibahkan permanen kepada Bawaslu,” kata Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono usai menandatangani perjanjian pinjam pakai gedung tersebut di Makassar, Senin (25/6).
Ia mengatakan status dari aset gedung tersebut adalah barang milik daerah, dan selama lima tahun pemeliharaan gedung tersebut dibebankan kepada pemakai dalam hal ini Bawaslu Sulsel.
“Jadi kalau nanti perlu dicat atau diperbaiki itu tanggung jawab Bawaslu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam masa pinjam pakai tersebut, dilarang mengalihkan aset barang milik daerah tersebut ke pihak lain.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan proses pinjam pakai aset pemprov tersebut tidaklah mudah, karena juga melibatkan DPRD. Sebelumnya, gedung tersebut digunakan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, dan Bawaslu hanya menempati lantai dua gedung itu.
Namun, kata Laode, berkat gerak cepat Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono dan jajarannya, kini gedung tersebut digunakan khusus oleh Bawaslu.
“Kita berharap, kini fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa tidak lagi terhalang masalah ruangan dan layanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih baik lagi,” tuturnya.
Pihaknya, kata dia, juga akan berupaya agar kantor tersebut nantinya dapat dimiliki secara permanen oleh Bawaslu, dengan mekanisme hibah.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Siswantoro menambahkan, pihaknya berharap kantor Bawaslu dijadikan rumah rakyat dan pusat pengawasan pemilu.
“Kantor ini harus dijadikan rumah rakyat, jadi pusat pembelajaran pengawasan pemilu, kita berharap adik-adik mahasiswa banyak mencari data di Bawaslu untuk penelitian,” pungkasnya. (rhm)
Pemprov Perpanjang Penggunaan Aset Gedung untuk Bawaslu
×

