MAKASSAR, BKM — Ratusan kendaraan operasional PLN di Sulsel menunggak pajak. Kendaraan tersebut tidak melakukan daftar ulang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel.
Bapenda yang menangani 25 Samsat se-Sulsel, meminta PLN segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas. Apalagi jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami sudah melakukan pendataan. Ada ratusan kendaraan operasional milik PLN yang menunggak pajak kendaraannya dengan jumlah tunggakan (kendaraan tidak melakukan daftar ulang) sekitar Rp452 juta,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan H Harmin kepada wartawan, Minggu (1/7).
Ia menyebut, tagihan pajak kendaraan PLN mencapai Rp1,2 miliar. Namun, menunggak tertunggak kurang lebih Rp 452 juta. Kemungkinan jumlah tersebut akan lebih besar lagi, karena PLN mempunyai banyak kendaraan di kantor cabangnya yang berada di seluruh Sulsel.
Ia mengimbau PLN segera melunasi pajak kendaraannya. Karena perusahaan milik negara tersebut juga tidak memberikan toleransi kepada pelanggannya yang terlambat pembayaran listrik dengan cara langsung memutus aliran listrik.
“Kalau PLN langsung memutus jaringan listrik pelanggan yang menunggak pembayaran listriknya, saya minta PLN juga harus membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini juga berlaku pada mitra kerja PLN. Semua kendaraan mitra PLN juga harus membayar pajak kendaraan. PLN harusnya tidak bekerja sama dengan pihak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya,” tegas Harmin.
Data yang diperoleh dari Bapenda Sulsel, tunggakan kendaraan berasal dari kendaraan operasional PLN cabang Bone, Bulukumba, Gowa, Makassar I, Makassar II, Palopo, Parepare, dan Pinrang.
Terkait banyaknya tunggakan tersebut, Harmin melanjutkan, pada Senin (2/7) hari ini pihaknya akan menyampaikan surat tagihan pada kendaraan milik PLN di Makassar. Samsat lain di Sulsel juga akan melakukan hal serupa.
“Hari Senin, Samsat se-Sulsel akan bersilaturahmi ke kantor PLN untuk menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan. Kami akan memberikan kesempatan untuk membayar. Tidak akan bertindak sewenang-wenang seperti petugas PLN yang langsung memutus aliran listrik pelanggan yang menunggak pembayaran listrik,” ujar Harmin.
Terpisah, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Zulkarnain Malik, menambahkan, pihaknya menemukan ada kendaraan operasional milik mitra PLN yang beroperasi malam-malam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (tanda nomor kendaraan polisi /TNKB).
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena melanggar aturan berlalulintas dan dapat ditilang oleh petugas kepolisian.
Dikonfirmasi soal tunggakan pajak kendaraan oprasionalnya, Humas PLN Sulselbar Rosita, mengaku belum mengetahui persoalan itu. Namun, dia berjanji akan segera melaporkannya.
“Saya belum tahu soal itu. Saya akan konfirmasikan secara internal dulu. Saya sekarang (kemarin sore) dalam perjalanan ke Kabupaten Sidrap,” ujarnya singkat. (rhm/rus)
PLN Tunggak Pajak Kendaraan Rp452 Juta
×

