pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rokok dan Miras Senilai Rp24,6 M Dimusnahkan

MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan pemusnahan barang ilegal. Sebanyak 1.850.345 batang rokok dibakar di drum. Sementara 4.752 miras dituang ke tanah.
Rokok ilegal tersebut senilai Rp1.361.615.250. Sementara nilai miras yang dimusnahkan sebesar Rp355.800.000. Hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Kanwil DBJC Sulbagsel Untung Basuki, Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar, serta Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan Wibisono.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel pada rentang waktu akhir 2017 hingga awal 2018.
“Barang ilegal didapatkan di pintu masuk pelabuhan dan bandar udara, serta barang yang telah beredar di Sulsel dan Sulbar,” kata Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo usai pemusnahan barang ilegal.
Mardiasmo yang hadir langsung dalam kegiatan ini menerangkan, hingga pertengahan 2018, Kanwil Sulawesi bagian Selatan, Tenggara dan Barat, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 23 juta batang, dan 53.800 botol miras ilegal.
“23 juta batang rokok ilegal kalau dirupiahkan senilai Rp15,4 miliar. Sementara 53.800 botol miras nilainya Rp9,2 miliar. Jadi totalnya Rp24,6 miliar. Kerugian negara yang diselamatkan, untuk rokok Rp7 miliar dan miras Rp155 juta,” sambungnya.
Mardiasmo menuturkan, dari pelanggaran tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti sesuai kategori pelanggarannya. Yakni denda administrasi dan penyidikan tindak pidana cukai.
“Ada yang kita beri sanksi dengan denda administrasi dan juga kita melanjutkan ke tahap penyidikan. Saat ini ada tiga kasus yang sampai ke tahap penyidikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal ini selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang berbahaya dan juga pengawasan.
“Ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai. Penerimaan negara pertanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp302,3 miliar. Itu sudah melebihi target yang diberikan oleh negara sebesar Rp145,09 miliar, atau 208,36 persen dari target penerimaan. Atau mencapai 87,4 persen dari target penerimaan tahun 2018 sebesar Rp345.89 miliar,” pungkasnya.
Rinciannya, bea masuk Rp119,19 miliar. Bea keluar Rp168,4 miliar. Cukai Rp11,74 miliar. (mat/rus)



×


Rokok dan Miras Senilai Rp24,6 M Dimusnahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar