MAKASSAR, BKM — Dua orang pelaku jambret beraksi di Jalan Andi Djemma (eks Jalan Landak Baru), Selasa malam (9/7) pukul 20.00 Wita. Masing-masing Lr (40), warga Jalan Banta-bantaeng dan Rd.
Dari keduanya, satu diantaranya berhasil diamankan anggota Resmob Polsek Rappocini. Lr terciduk saat bersembunyi di tempat parkir Jalan Landak Baru. Sementara Rd berhasil melarikan diri.
Saat beraksi, keduanya menyasar seorang perempuan. Tas miliknya yang berisi satu unit gawai merek Samsung dibawa kabur oleh pelaku.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal ketika anggota Tim Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Nurtcahyana melaksanakan patroli. Saat itu diperoleh informasi dari warga telah terjadi jambret di Jalan Landak Baru.
Petugas lalu mengarah ke lokasi kejadian. Personel timsus langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Satu diantaranya berhasil ditemukan ketika bersembunyi di parkiran sebuah rumah sakit. Dari tangannya, disita sebuah tas. Sementara Rd, teman tersangka berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kepada polisi yang memeriksanya, Lr mengaku menjambret korban. Ia berboncengan dengan Rd mengendarai sepeda motor Suzuki warna biru.
Ketika di Jalan Andi Djemma, pelaku melihat seorang wanita duduk di pinggir jalan. Rd lalu menghentikan motornya. Selanjutnya Lr yang berada di boncengan turun dari motor. Dia menghampiri wanita tersebut dan langsung menarik tasnya dari arah belakang. Tas disimpan oleh korban di samping tempatnya duduk.
”Saat kejadian, korban berteriak meminta tolong. Rd yang mengendari motor langsung melarikan diri. Sementara Lr lari bersembunyi, hingga akhirnya ditemukan anggota,” terang Kompol Laode Idris, kemarin.
Saat tas hasil curiannya diperiksa, ditemukan satu unit gawai Samsung warna putih. Uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta surat surat penting milik korban. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan petugas kepolisian. (jul/rus)
Penjambret Terciduk Sembunyi di Parkiran RS
×

