pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Tolak dan Gugurkan Gugatan Saudi Airlines

MAKASSAR, BKM — Gugatan praperadilan PT Ayuberga GSA Saudi Airlines akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/7). Hakim tunggal Suratno menyatakan menolak gugatan pemohon terkait aset sitaan PT Abu Tours oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Semua gugatan yang diajukan pemohon terhadap pemohon dinyatakan ditolak,” tegas Suratno.
Pertimbangannya, menurut Suratno, alat bukti aset PT Abu Tours yang menjadi objek sitaan penyidik, telah sesuai secara formil serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Sedangkan terkait adanya kerugian yang dialami pihak Saudi Airlines sebesar Rp60 miliar atas jaminan aset PT Abu Tours, hakim berpendapat jika pemohon sebaiknya mengajukan gugatannya ke ranah perdata.
Suratno menilai, praperadilan yang diajukan perusahaan penyedia jasa tiket maskapai Saudi Airlines ini dianggap kabur, tidak jelas, dan salah alamat.
“Pemohon seharusnya mengajukan gugatan secara perdata jika ingin menagih utangnya. Meski pihak Abu Tours memberikan setiap asetnya sebagai jaminan utang,” jelasnya.
Hakim juga menegaskan bahwa pasal 39 KUHAP yang dipakai pemohon untuk mengajukan praperadilan, tidak terbukti.
Sebelumnya, PT Ayuberga GSA Saudi Airlines mengajukan praperadilan terhadap penyitaan aset Abu Tours yang dilakukan penyidik kepolisian. Perusahaan ini mengklaim ada puluhan miliar utang Abu Tours dari penjualan tiket yang belum dibayarkan.
Perusahaan mengklaim sembilan aset Abu Tours yang telah disita polisi, menjadi haknya sebagai jaminan utang yang telah disepakati sebelumnya.
Kuasa hukum PT Ayuberga GSA Saudi Airlines Afriady Putra, mengatakan menerima seluruh apa yang menjadi putusan hakim.
“Saya menghargai dan menerima apa yang menjadi putusan serta pertimbangan hakim,” ujarnya usai sidang.
Afriadi mengakui bahwa pihaknya punya kepentingan besar di sini. ”Dalam pokok perkara, hakim mengakui ada keterkaitan perdata. Tapi praperadilan itu kan masalah formilnya. Kami hanya melakukan upaya-upaya untuk hak klien kami. Yaitu kami juga punya kepentingan dalam sita aset ini,” tandasnya.
Untuk langkah selanjutnya, ia mengaku masih akan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, apakah akan mengajukan gugatan secara perdata atau tidak.
“Pihak kami juga kan jadi korban di sini. Itu tertuang dalam eksepsi termohon,” pungkasnya. (mat/rus)



×


Hakim Tolak dan Gugurkan Gugatan Saudi Airlines

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar